PANGKALPINANG — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Bangka Belitung (Babel) untuk memperkuat sinergi dalam penanganan perkara korupsi. Dengan demikian, tidak terjadi kesenjangan dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi di antara aparat penegak hukum di Bumi Serumpun Sebalai.
“Semangat kami saat ini adalah semangat sinergi. Sebab, korupsi adalah persoalan kompleks sehingga kita butuh kerja sama dengan banyak pihak,” ujar Ghufron di depan Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya beserta jajarannya di Mapolda Babel, Rabu (9/3/2022)
Ghufron berharap melalui koordinasi yang dilakukan pihaknya kepada jajaran APH di Babel dapat menyamakan visi dan misi sesama penegak hukum. Selain itu, kata Ghufron, agar masing-masing pihak memahami struktur tugas setiap pihak dan saling berbagi dalam kelebihan serta membantu dalam kekurangan.
“Dengan sinergi, intervensi dari pengusaha, politisi, semuanya akan bisa kita tolak,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia menerangkan, tugas KPK untuk melakukan koordinasi tidak hanya kepada APH. Tetapi juga kepada instansi yang berwenang menyelenggarakan pelayanan publik.
“Pasal 5 Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 102 Tahun 2020 terkait supervisi yang dilakukan KPK meliputi pengawasan, penelitian dan penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Sehari sebelumnya, KPK juga melakukan Rapat koordinasi (Rakor) dengan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel di Kantor Kejati Babel. Dalam kesempatan tersebut KPK melakukan koordinasi penanganan perkara yang ditangani oleh Kejati beserta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Babel, serta monitor atas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan. Rakor tersebut dihadiri Kajati Babel Daru Tri Sadono beserta Aspidsus dan Kasi Pidsus kejaksaan.
Selain itu, Ghufron yang didampingi Pelaksana tugas (Plt) Deputi Koordinasi Supervisi KPK Yudhiawan dan jajaran Korsup Penindakan Wilayah II KPK juga melakukan inventarisir kendala bersama yang dihadapi dalam penanganan perkara korupsi sebagai bahan kebijakan koordinasi supervisi lebih lanjut.
Rakor dengan APH di wilayah Babel merupakan salah satu bentuk kontrol penanganan perkara oleh KPK kepada Kejaksaan dan Kepolisian demi memperkuat dan mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi di Babel.
Diketahui, selama empat hari (Senin-Kamis) KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) melakukan serangkaian kegiatan koordinasi dengan sejumlah instansi di Provinsi Babel, dalam rangka pelaksanaan program pemberantasan Tindak pidana korupsi (Tipikor) terintegrasi.
Rangkaian kegiatan yang dimulai pada tanggal 7-10 Maret 2022 tersebut di antaranya Rapat koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi terintegrasi pemerintah daerah se-Provinsi Babel, Rakor dengan Kepala Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Rakor dengan Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), rapat optimalisasi pendapatan dan aset daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan kuliah umum di Universitas Bangka Belitung (UBB), serta audiensi dan diskusi dengan pelaku usaha.