MERAWANG — Universitas Bangka Belitung (UBB) melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyusun aturan terkait tata kelola universitas yang berintegritas. Hal itu merupakan bagian dari nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK dengan UBB yang ditandatangani, Senin (7/3/2022) di Kampus UBB.
Dalam pelaksanaannya, KPK akan membantu UBB mewujudkan tata kelola kampus yang akuntabel dan transparan, dimulai dari rekrutmen sumber daya manusia berbasis antikorupsi.
Selain itu, KPK juga akan membantu UBB menerapkan pengelolaan anggaran dan keuangan kampus yang transparan, yakni melalui platform JAGA. Dengan mengakses JAGA.id, mahasiswa hingga penyedia barang dan jasa terkait bisa mengetahui pengelolaan keuangan UBB dan sejumlah data lainnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dengan menerapkan tata kelola kampus yang berintegritas, UBB telah memberi teladan antikorupsi kepada mahasiswanya. Contoh nyata pencegahan korupsi menjadi penting, karena pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan hanya dengan penindakan.
“Mata kuliah antikorupsi jangan hanya sekedar menjadi teori di ruang kelas. Tapi juga harus menjadi jiwa, dipraktikkan oleh pihak kampus dan dicontohkan kepada mahasiswa,” kata Ghufron dalam kuliah umum bertema ‘Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi’ yang berlangsung di Fakultas Hukum UBB, Kabupaten Bangka.
Ia juga mendorong para mahasiswa UBB agar tidak takut menjadi praktisi hukum. Karena dengan terjun ke dunia nyata, mahasiswa bisa berperan menegakkan keadilan.
“UBB harus bisa mencetak mahasiswa yang bukan hanya pintar dalam keilmuan, tapi juga berintegritas. Pasalnya, korupsi bisa terjadi di manapun bagi orang yang orientasinya salah,” pesan Ghufron.