KPK : 99,32 Persen Caleg Terpilih Sudah Lapor LHKPN

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, hingga 9 September 2024 pukul 12.00 WIB, sebanyak 20.325 dari 20.463 calon legislatif (Caleg) terpilih, berdasarkan data sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32 persen.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebutkan, data tersebut termasuk untuk Caleg Incumbent maupun Non-Incumbent, pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD provinsi/kabupaten/kota).
“Merujuk pada data pelapor, anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota menjadi kelompok paling patuh dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72 persen. Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 sudah melapor, sementara 55 lainnya belum,” jelas Pahala.
BACA JUGA : Dua Pimpinan DPRD Bangka Selatan Tumbang di Pemilu 2024
Sementara itu, caleg terpilih untuk DPR RI mencapai persentase pelaporan sebesar 90,17 persen. Dari 580 caleg terpilih, 523 di antaranya telah melaporkan LHKPN, sedangkan 57 lainnya belum melapor. Terakhir, DPD RI mencatat tingkat pelaporan sebesar 82,89 persen. Dari total 152 caleg terpilih, 126 sudah melapor dan 26 masih belum menyerahkan laporan harta kekayaannya.
Dari sejumlah laporan yang diterima tersebut, lanjut Pahala, KPK masih mendapatkan adanya LHKPN yang belum lengkap, yaitu pada Caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sebanyak 26 laporan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) sebanyak 10 laporan serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD provinsi/kabupaten/kota) sebanyak 209 laporan.





