DIREKTUR dan Bendahara BUMDes Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan, Jy dan As, mulai menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tua Tunu Kelas II A Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jum’at (21/3/2025).

Diketahui, Jy (Direktur BUMDes) dan As (Bendahara BUMDes) merupakan tersangka atas dugaan korupsi dana BUMDes Fajar Indah tahun anggaran 2023. Perkara atas dugaan yang menjerat kedua tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Pidsus Polres Basel.

BACA JUGA : Aktivis dan Legislator Desak Polda Babel Tetapkan Tersangka Proyek Dermaga Penutuk Bangka Selatan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael menjelaskan berkas perkara dan tersangka atas dugaan korupsi dana BUMDes Fajar Indah, yang ditangani oleh Tim Pidsus Polres Basel telah dilimpahkan ke Tim Penuntut Umum.

“Pelaksanaan tahap II dari Penyidik Tipikor Polres Bangka Selatan ke Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah melaksanakan tahap II sekaligus penahanan terhadap tersangka Jy dan As di Lapas Kelas II A Pangkalpinang (Lapas Tua Tunu_red) terkait perkara dugaan korupsi dana BUMDes Fajar Indah tahun anggaran 2023,” kata Michael.

BACA JUGA : Tiga Anggota DPRD dan Kadis PUPR OKU Tersengat Proyek Pokir

Dijelaskan Michael, tersangka Jy mengajak As untuk melakukan penarikan saldo milik BUMDes Fajar Indah dengan alasan untuk mengembangkan usaha BUMDes. Namun saat saldo milik BUMDes telah dilakukan penarikan dengan total sebanyak Rp 142.000.000, tersangka Jy tidak ada melakukan pengembangan usaha BUMDes.

“Penarikan saldo tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya, untuk pencairan dari total Rp 142.000.000 dilakukan penarikan sebanyak 2 kali, yakni pertama sebesar Rp 100.000.000 pada tanggal 14 Desember 2023 dan kedua sebesar Rp 42.000.000 dilakukan penarikan pada tanggal 11 Januari 2024,” ujar Michael.

Michael menambahkan, dana tersebut digunakan oleh tersangka untuk bermain judi, foya-foya, serta digunakan untuk memenuhi ekonomi pribadi hingga melakukan perjalanan keluar kota.

“Rabu, tanggal 19 Juni 2024 unit Tipidkor Satreskrim Polres Bangka Selatan mendapat informasi bahwa adanya penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran BUMDes Fajar Indah. Dari informasi tersebut unit Tipikor Satreskrim melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan bahan data (Pulbaket),” jelas Michael.

BACA JUGA : Hore Bianglala di Simpang Lima Toboali Beroperasi, Firmansyah : Dikelola Pihak Ketiga asal Jakarta

Hasil dari Pulbaket tersebut, lanjut Michael, di dapati keterangan bahwa saldo terakhir yang tercantum di dalam buku rekening milik BUMDes Fajar Indah yakni sebesar Rp 3.051.066, seharusnya saldo di dalam rekening BUMDes sebesar Rp 144.936,659. Saldo tersebut hasil temuan kerugian negara yang telah dikembalikan berdasarkan LHP audit investigasi oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yakni Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, nomor : 700/a12/inpt/9/2023, tanggal 17 Oktober 2023, terjadinya pencairan saldo sebanyak 2 kali yang pertama sebesar Rp 100.000.000 dan yang kedua sebesar Rp 42.000.000, sehingga saldo terkhir saat ini Rp 3.0510.66.

“Pencairan anggaran tersebut dilakukan oleh tersangka Jy bersama dengan tersangka As,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Pidsus Polres Basel, bahwa tidak adanya kegiatan operasional yang dilakukan oleh BUMDes Fajar Indah pada saat dilakukan pengecekan langsung ke objek milik dari BUMDes Fajar Indah.

“Sampai ini belum ada laporan pertangungjawaban keuanganya, sehingga atas kejadian tersebut BUMDes Fajar Indah mengalami kerugian sebesar Rp 142.000.000,” tegas Michael.