KOMUNITAS Pers di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran yang bisa memberangus kebebasan pers di Indonesia.

Aksi damai komunitas pers Babel ini berlangsung di Halaman Kantor DPRD Babel, Selasa (21/5/2024).

Ketua IJTI Babel, Joko Setyawan sekaligus koordinator aksi menyampaikan dengan tegas agar teman-teman pers Babel kompak menolak RUU Penyiaran.

“RUU Penyiaran ini sudah tidak layak lagi dibahas menjadi undang-undang. Kemerdekaan kita sebagai jurnalis bisa terkekang dengan disahkan undang-undang tersebut. Bayangkan jika seorang wartawan meliput suatu peristiwa yang eksklusif dilarang dan akan diancam dengan pidana UU Transaksi Elektronik (ITE). Maka dari itu, kita sepakat menolak secara tegas jangan sampai dibahas apalagi sampai disahkan,” tegas Joko.

BACA JUGA : Dewan Pers dan Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Senada juga diutarakan Sekretaris PWI Babel, Fakhruddin Halim menyampaikan dalam orasinya tentang bahaya jika RUU Penyiaran disahkan akan membredel kebebasan pers.

“Apakah pemerintah khususnya DPR tidak ada kerjaan yang lebih penting selain mengekang kebebasan pers di Indonesia. Bagaimana konten kreator seperti Tiktok saja bisa saja dipidana jika UU Penyiaran tersebut disahkan. Apalagi UU Penyiaran tersebut sampai disahkan bukan tidak mungkin kebebasan kita sebagai pers akan dikekang,” tegas Fakhruddin.

BACA JUGA : Dewan Pers: Revisi RUU Penyiaran Ancam Kemerdekaan Pers

Selain itu, kata Fakhruddin, RUU Penyiaran ini jika sampai disahkan sengketa akan diselesaikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

”Alangkah lucunya kita sebagai jurnalis yang paham betul Kode Etik Jurnalistik (KEJ) jika ada sengketa pers malahan diselesaikan oleh KPI. Bukannya kita ada wadah Dewan Pers yang paham betul persoalan pers,” ungkapnya.

Patut disayangkan, orasi Komunitas Pers Babel tak satupun anggota DPRD Babel yang muncul. Hanya ada pengamaman dari pihak Kepolisian dan Satpol PP.

BACA JUGA : Meutya : Hubungan Komisi 1 Dengan Dewan Pers Selalu Sinergis

Adapun Komunitas Pers Babel yang menggelar aksi damai, meliputi IJTI Babel, Pengda IJTI Basel, AJI, PWI Babel, JMSI Babel dan komunitas pers lainnya.

Aksi damai ini diakhir dengan pernyataan sikap dan membubuhkan tanda tangan dari perwakilan setiap organiasi dan ditutup dengan pemasangan spanduk di halaman kantor DPRD Babel. (Doni-BI)