Babelhebat.com – Ketua DPRD Bangka Selatan, Erwin Asmadi mengapresiasi atas peran aktif masyarakat yang tergabung di lima  organisasi masyarakat (PPM, Gempal, FTRB, Bela Negara dan PAM SH) dalam mengontrol kinerja pemerintah daerah yakni DPRD ‘legislatif’.

“Kontrol dari masyarakat ‘ormas’ sangat luar biasa. Ini kami apresiasi dan kami tidak anti kritikan,” kata Erwin kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Sebelumnya pada 19 Mei 2023, gabungan dari lima ormas tersebut menyurati DPRD Basel dengan tujuan untuk beraudiensi terkait teknis penggunaan dana pokir (pokok-pokok pikiran). Namun, hingga berakhirnya bulan Mei surat tersebut belum juga ditanggapi oleh para pimpinan ‘Wakil Rakyat’ yang duduk di Gedung Mahligai Negeri Junjung Besaoh.

“Surat audiensi dari gabungan ormas itu telah kami terima. Pastinya setiap surat yang masuk ke sekretariat DPRD, akan kami bahas bersama anggota saat rapat Banmus (Badan Musyawarah). Ini kami masih menunggu waktu yang tepat, karena kami ‘legislatif’ bekerja sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan,” jelas Erwin.

Politisi PDI-P ini menjelaskan, tujuan utama dari pokir tersebut adalah penyebaran pembangunan di setiap daerah pemilihan atau Dapil se-Bangka Selatan. Pokir atau pokok-pokok pikiran itu berasal dari aspirasi melalui reses dan usulan-usulan dari berbagai lapisan masyarakat, lalu diterima oleh dewan untuk mewakili dari Dapil masing-masing.

“Dewan (DPRD) memiliki kewajiban untuk menganggarkan itu (Dana Pokir_red). Setelah dianggarkan, lalu kami serahkan kepada pihak dinas atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk melakukan pengerjaan atas kegiatan yang diusulkan melalui pokir tersebut,” ujar Erwin.

Baca Juga : Dana Pokir Anggota DPRD Basel Dipertanyakan, Gabungan Ormas Tunggu Jadwal DPRD

Erwin memastikan bahwa DPRD Basel tidak pernah mengintervensi pihak manapun, termasuk pihak dinas atau OPD dilingkungan Pemkab Bangka Selatan dalam pengerjaan kegiatan terkait pengggunaan dana pokir. Karena itu, sehingga dipersilakannya gabungan ormas untuk membuat laporan resmi dengan disertai bukti yang otentik bila ada dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana pokir.

“Kami (DPRD) tidak pernah mengintervensi kepada siapa pengerjaannya. Jika memang itu ada penyimpangan maka silakan dilaporkan dengan bukti otentik yang cukup,” tegas Erwin.

Pokok-pokok pikiran atau Pokir Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat atau rakyat yang dititipkan kepada wakil rakyat ‘legislatif’ agar diperjuangkan di pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Tujuan dari anggaran atau dana pokir tidaklah lain untuk kepentingan pembangunan daerah dan asas manfaatnya untuk hajat hidup orang banyak.

Namun nyatanya dana pokir yang dianggarkan puluhan miliar rupiah dalam satu tahun anggaran malah dinikmati dan dikuasai oleh para wakil rakyat. Alhasil, sehingga terkesan pokir yang merupakan produk atau barang halal sesuai aturan perundang-undangan akhirnya menjadi produk haram lantaran dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan.

Hal ini diutarakan perwakilan dari gabungan organisasi masyarakat atau Ormas Bangka Selatan yaitu PPM, Gempal, FTRB, Bela Negara dan PAM SH, Muhammad Rosidi, Rabu (7/6/2023).