BabelhebatNasional-Internasional

Ketua DPRD Babel : Jangan Bebani Anak Yatim dan Siswa Kurang dengan Uang Komite Sekolah

KETUA DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Sabtu (24/5/2025) malam, di Cafe Cik Lily, Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam pembahasannya, Didit menyoroti sejumlah persoalan di sektor pendidikan yang masih menjadi keluhan masyarakat, terutama terkait uang komite sekolah.

“Uang komite ini dibahas dan diputuskan oleh komite sekolah bersama para orang tua siswa, dengan tujuan untuk mendukung operasional sekolah,” kata Didit.

BACA JUGA : Babel Kantongi Tambahan Royalti Timah Rp 100,6 Miliar, Didit : Fokus pada Tiga Sektor Prioritas

Didit menjelaskan, berdasarkan hasil peninjauannya di beberapa sekolah, dana dari komite sekolah umumnya digunakan untuk membayar guru honorer yang tidak mendapatkan gaji dari APBD maupun APBN, petugas kebersihan, penjaga sekolah, hingga kegiatan ekstrakurikuler siswa.

Namun, diakui Didit bahwa masih adanya siswa yatim dan dari keluarga kurang mampu yang tetap dibebani pembayaran uang komite.

“Idealnya, siswa yatim piatu atau berasal dari keluarga yang tidak mampu tidak perlu dibebani uang komite, cukup menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa atau kelurahan. Insyaallah, Pemprov dan DPRD Babel akan mengambil kebijakan untuk mengatasi hal ini,” ujar Didit.

BACA JUGA : Perjuangkan Nasib Ponpes, Ketua DPRD Babel Reses ke Ponpes Darurrohmah Bangka Tengah

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan