Kepala SMPN 7 Pangkalpinang Janji Tindak Guru yang Jual LKS
DUGAAN masih adanya praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMP Negeri 7 Pangkalpinang langsung ditanggapi pihak sekolah. Kepala SMPN 7, Arman, menegaskan sekolah tidak pernah memberi instruksi kepada guru untuk menjual LKS kepada murid.
“Sekolah sudah mengikuti aturan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang yang jelas melarang jual beli LKS. Kalau pun ada guru yang masih melakukan, itu murni inisiatif pribadi dan kami akan beri sanksi,” kata Arman saat bersilaturahmi ke Sekretariat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bangka Belitung, Sabtu (4/10/2025).
Baca Juga: Praktik Jual Beli LKS Diduga Masih Marak di SMP Negeri 7 Pangkalpinang
Menurutnya, sekolah segera membuat surat peringatan resmi kepada guru yang terbukti melakukan praktik tersebut. Surat itu juga akan ditembuskan ke Dinas Pendidikan sebagai bentuk transparansi.
Arman berharap siswa dapat belajar dengan tenang tanpa terbebani pungutan. “Dengan segala kekurangan yang ada, saya hanya ingin anak-anak kami bisa belajar dengan nyaman. Harapan saya sederhana, mereka bisa menjadi generasi yang cerdas, berprestasi, dan sekolah ini juga bisa mendapat predikat terbaik,” ujarnya.





