KEJAKSAAN Tinggi Bangka Belitung menggelar serangkaian kegiatan hukum bertajuk ‘Penerangan Hukum’ khususnya untuk 50 kepala desa di Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (10/7/2024).
Kegiatan ini dipusatkan di Gedung Serba Guna (GSG) Parit Tiga Toboali, dibuka oleh Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Rahardjo.
Basuki menjelaskan, kegiatan penerangan hukum ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya oleh Kejati Babel.
“Tahun ini (2024) untuk kegiatan pertamanya kita laksanakan di Kabupaten Bangka Barat, dan hari ini kita laksanakan di Kabupaten Bangka Selatan dan selanjutnya di Kabupaten Bangka Tengah,” kata Basuki.
Masih kata Basuki, kegiatan penerangan hukum yang disampaikan kepada 50 kepala desa se-Bangka Selatan terkait sistem pengelolaan keuangan desa.
“Tentunya dalam hal ini tekanannya itu terkait pertanggungjawaban dana desa. Dana desa yang digelontorkan dari pusat agar digunakan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Basuki.
Basuki berharap, agar para kepala desa di Bangka Selatan dapat menggunakan dana desa sesuai dengan peruntukan serta tidak menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan.
“Terutama untuk desa sendiri, dan pertanggungjawabannya atau data dukung untuk pelaporan, nantinya ada pemeriksaan dari Inspektorat, tentunya semoga tidak ada penyimpangan terkait pengelolaan dana desa tersebut,” ujar Basuki.
BACA JUGA : Ini Tujuannya Kasi Penkum Kejati Kunjungi Sekretariat JMSI Babel
Sementara itu, Ketua Apdesi Bangka Selatan, Muklis Insan mengatakan kegiatan penerangan hukum yang diikuti para kepala desa se-Bangka Selatan merupakan kegiatan yang sangat positif.
“Jadi, kami (kepala desa_red) dapat pelajaran atau ilmu tambahan secara gratis dari Kejati Babel, dan memang kegiatan ini alhamdulillah sudah berjalan 2 tahun. Materi yang disampaikan oleh pihak Kejati Babel mengenai penerangan hukumnya sangat luar biasa sekali,” ujarnya.
BACA JUGA : Cegah Korupsi Dana Desa, Ini yang Dilakukan Pemkab Basel dan Kejati Babel
Muklis menambahkan, terkait pengelolaan dana desa dalam hal ini penekanannya kepada bendahara desa dan juga kepala desa untuk lebih hati-hati, dan tentunya harus mengikuti aturan yang telah ditentukan.
“Jangan sampai nanti menimbulkan permasalahan-permasalahan di kemudian hari. Dan kami juga berharap ke depannya kepada kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa untuk selalu mengupayakan dalam pencairan dana desa untuk mengikuti aturan yang berlaku,” tutur Muklis.
Kegiatan ini dihadiri Kasi Bidang Intelijen Kejati Babel, Pramana Manik, Kasi Intelijen Kejari Basel, Michael, Kepala Dinas PMD Babel, Budi Utama, Kepala Dinas PMD Basel, Achmad Anshori, Kepala Inspektorat, Mulyono, Kepala Dinas Sosial, Sumindar dan Camat se-Bangka Selatan.