MENTERI Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengajak Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) untuk manfaatkan aplikasi Jaga Desa apabila dihadapkan pada persoalan hukum.

“Kalau ada yang mengancam, oknum yang mengancam, oknum yang memeras, jangan takut, lawan saja. Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab laporkan saja, apalagi sekarang kan ada Jaga Desa, aplikasi online sekarang, sudah saya luncurkan itu, real time monitoring,” kata Yandri didampingi Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Pataria saat menerima audiensi APDESI dan PAPDESI di Operational Room Kantor Kemendes Kalibata, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga : Gandeng Menteri Desa, Kejagung Luncurkan Aplikasi untuk Awasi Dana Desa

Selain itu, Yandri mengajak APDESI dan PAPDESI untuk bersama-sama membangun desa.

“Mohon kerja samanya yang baik, yang rapi. Jadi kalau ada apa-apa, bisa kita komunikasi,” ujar Yandri.

Misi membangun desa, lanjutnya, untuk membangun Indonesia. Karena itu, tidak dapat terwujud hanya dengan upaya dari Kemendes PDT. APDESI dan PAPDESI yang di dalamnya juga terdapat para kepala desa merupakan kunci dalam pembangunan desa.

“Kami sebagai Menteri Desa, sebagai Wakil Menteri Desa, Sekjen, ya tidak akan mampu kalau hanya bekerja sendirian. Nah, makanya kawan-kawan (APDESI dan PAPDESI_red) pasti kami butuhkan. Tanpa kepala desa, program Kementerian Desa tidak akan berhasil,” jelas Yandri.

Baca Juga : Mantap UU Desa Disahkan, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Yandri juga menyoroti peran penting APDESI dan PAPDESI dalam mewujudkan Indonesia menjadi negara maju atau Indonesia Emas pada 2045. Hal itu tidak terlepas dari pembangunan Indonesia yang berasal dari pembangunan di desa-desa.

Sementara terkait dengan aplikasi Jaga Desa dinilai jadi solusi efektif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi kepala desa ataupun masyarakat desa, seperti pemerasan dan intimidasi oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Aplikasi yang berada di bawah naungan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung itu memungkinkan kepala desa dan perangkatnya untuk melaporkan kendala dengan respon cepat dari pihak berwenang.

Kolaborasi antara Kemendes PDT dan Kejaksaan Agung tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana desa serta menyelesaikan permasalahan seperti konflik lahan dan infrastruktur desa.

Dengan penerapan sistem informasi yang terintegrasi, Jaga Desa diyakini mampu mempercepat kemajuan desa sekaligus mendukung keberhasilan program pemerintah.

“Ada juga aspirasi dari para kepala desa soal perlunya dilakukan pembinaan dulu agar tidak ada lagi Kades bermasalah dengan hukum,” kata Yandri.

Ketua Umum DPP APDESI Asep Anwar Sadat dan Ketua Umum DPP PAPDESI Wargiyanti merespons positif ajakan kolaborasi dari Mendes Yandri ini.

(Sumber : kemendesa)