Kementerian ESDM Apresiasi PT Timah Tbk
Kegiatan PPM Award ini merupakan agenda Kementrian ESDM atas penilaian kinerja tahunan pelaksanaan PPM oleh pemegang IUP/IUPK baik mineral dan batubara di seluruh Indonesia.
Penilaian Tamasya Award 2023 meliputi beberapa tahapan seperti administrasi, wawancara dan verifikasi lapangan badan usaha. Adapun aspek penilaian yakni administrasi, fisibility study, RIPPM, RKAB, ketertiban pelaporan, kepatuhan penyampaian data dan informasi dan pelaksanaan bagi masyarakat lingkar tambang.
Penilaian dilakukan oleh para tim penilai ahli yang independen dari berbagai Universitas (Universitas Indonesia, Universitas Sriwijaya, Universitas Padjajaran, Universitas Diponegoro, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta) dan Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung serta Praktisi.
Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam sambutannya mengatakan, pihaknya mendorong badan usaha pertambangan mineral dan batubara untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaan PPM, sesuai dengan pedoman PPM yang meliputi sektor pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial budaya, lingkungan, kelembagaan komunitas masyarakat dan infrastruktur.
“Kami turut mendorong badan usaha pertambangan mineral dan batubara untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaan PPM. Mengingat saat ini terdapat berbagai tantangan yang mempengaruhi kinerja dunia pertambangan minerba,” ujar Arifin.
Arifin berharap, program PPM yang telah direalisasikan dan komitmen badan usaha pertambangan dapat terus berlanjut dan diperkuat untuk menciptakan perubahan positif di masyarakat.
“Di samping itu, fluktuasi harga komoditas tambang dan cadangan yang semakin tipis memerlukan kesiapan pasca tambang. Ini menjadi urgensi untuk kita bersama bisa mengakselerasi upaya-upaya dalam melahirkan kemandirian dan transformasi ekonomi masyarakat sekitar tambang,” jelasnya.
Selain itu, Arifin berharap, semoga dengan adanya Tamasya Award 2023 ini dapat terus menunjukkan komitmen untuk memberikan kontrubusi positif bagi masyarakat Indonesia secara berkelanjutan.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Suswantono menjelaskan, bahwa untuk dapat memberikan kontribusi pertambangan yang optimal kepada masyarakat.
“Pemerintah telah mengatur PPM dalam beberapa regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, antara lain Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang pedoman pelaksanaan PPM,” kata Bambang.
Perencanaan dan pelaksanaan PPM dibutuhkan keterlibatan dari seluruh stakeholder, yakni pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, kota, badan usaha, akademisi dan masyarakat, dengan mencakup program-program di bidang pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil atau pekerjaan, kemandirian ekonomi, serta sosial dan budaya.
“Selain itu, dalam PPM juga dilakukan pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan kehidupan masyarakat, pembentukan kelembagaan komunitas masyarakat dalam menunjang kemandirian PPM, serta pembangunan infrastruktur yang menunjang PPM,” jelasnya.
Bambang mengapresiasi badan usaha pertambangan yang mendapatkan penghargaan. Harapannya, agar badan usaha berprestasi dapat menjadi role model bagi industri pertambangan.
“Badan usaha pertambangan yang berprestasi dapat memberikan dorongan gambaran positif kegiatan pertambangan bagi masyarakat melalui program PPM, menjadi role model industri pertambangan mineral dan batubara di Indonesia yang baik, serta dapat meningkatkan semangat untuk pelaksanaan program PPM untuk terus dapat memberikan manfaat dan keberlanjutan kehidupan yang terbaik bagi masyarakat lingkar tambang,” ujar Bambang.
Terpisah, Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk, Abdullah Umar mengatakan, PT Timah Tbk secara berkelanjutan melaksanakan program PPM sebagai upaya pemberdayaan masyarakat di lingkar tambang.
“PT Timah Tbk adalah bagian dari masyarakat, tumbuh dan berkembang bersama masyarakat di wilayah operasional perusahaan. Sehingga PT Timah Tbk secara konsisten melakukan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan potensi yang dimiliki masyarakat,” kata Abdullah.
Ada beberapa program PPM yang dilaksanakan PT Timah Tbk diantaranya coral garden, pengembangan masyarakat adat Mapur, ekonomi kreatif dan lainnya.
Kegiatan penilaian tahun ini dilakukan kepada 31 perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK), 59 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), 842 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas mineral logam, 2.900 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas mineral bukan logam dan batuan, 955 badan usaha dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas batubara, dan 9 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).