TOBOALI — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) akhirnya kembali berurusan dengan hukum atas kasus peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan Kelurahan Teladan, Toboali, Minggu (9/1/2022) malam.
Diketahui, IRT tersebut beinisial Lif (31) warga Gang Pelita, Kelurahan Teladan. Sebelumnya pada tahun 2015 hingga 2016, Lif menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bukit Semut, Sungailiat Bangka atas kasus narkotika jenis sabu.
Minggu malam sekira pukul 19.30 WIB, Lif kembali diciduk oleh anggota tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel dikediamannya yang berlokasi di Gang Pelita, Teladan. Barang bukti (Barbuk) sabu yang dimiliki Lif sebanyak 2 paket dengan berat bruto 1.99 gram.
Selain itu, barang bukti pendukung lainnya berupa 1 kotak bekas rokok Sampoerna Mild, 1 unit timbangan digital warna merah merk Camry, 1 unit ponsel android warna biru tua merk Oppo, 1 unit ponsel kecil warna biru muda merk Nokia, 1 buah alat hisap terbuat dari botol plastik obat batuk merk Viks dan 3 ball plastik klip kosong.
“Saat ini, Lif beserta barang bukti diamankan di Rutan (Rumah Tahanan) Polres Basel guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Basel, IPTU Husni Afriansyah kepada wartawan, Senin (10/1)



