TOBOALI — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) hingga kini masih terus berupaya menyelamatkan keuangan negara dari salah satu terpidana atas kasus Tindak pidana korupsi (Tipikor) penggunaan anggaran belanja Makanan dan minuman (Mamin) untuk kegiatan penguatan fungsi kesekretariatan dan administrasi perkantoran, serta fasilitasi kelancaran pelaksanaan tugas Bupati Justiar Noer bersama Wakilnya Riza Herdavid pada tahun 2017 lalu.
Terpidana korupsi itu mantan Sekreterais Daerah (Sekda) Basel Suwandi Aks yang diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 465.660.735 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial Kelas 1 B Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Pgl. Tanggal 26 Juni 2019.
“Keluarga terpidana membayar uang pengganti tersebut secara angsuran sebesar Rp 100.000.000 dari total kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 465.660.735,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Basel, Zulkarnaen Harahap, Senin (31/1/2022)
Dijelaskan Zulkarnaen, uang pengganti sebesar Rp 100 juta dari total kewajiban Rp 465.660.735 tersebut diserahkan secara langsung oleh pihak keluarga terpidana pada Senin (31/1/2022) siang, di Kantor Kejari Basel.
“Baru dua ratus juta rupiah uang pengganti yang kita terima dari pihak keluarga terpidana dari total kewajiban membayar uang pengganti Rp 465.660.735, sehingga masih tersisa Rp 265.660.735 dan ini masih terus kita kejar agar terpidana membayar uang pengganti tersebut,” ujar Zulkarnaen.
Diketahui, perkara kasus korupsi tersebut menjerat empat orang terpidana di antaranya mantan Sekda Basel Suwandi Aks, mantan Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Endang Kristinawati, mantan Bendahara Umum (Bendum) Yusuf dan Yuswarli yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kerugiaan negara atas perkara tersebut sebesar Rp 1.683.570.735 dari total anggaran Rp 3.866.500.000 berdasarkan hasil penghitungan dari tim ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Babel. Perkara tersebut menjadi perhatian publik masyarakat Junjung Besaoh lantaran disinyalir melibatkan banyak pihak. Bahkan, Bupati Justiar Noer bersama Wakilnya, Riza Herdavid dan Ekawati Justiar serta Elizia Herdavid kala itu sempat bersaksi atas perkara tersebut dihadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial Kelas I B Pangkalpinang, Sri Endang Amperawati Ningsih.