Keluarga Terpidana Korupsi Anggaran Mamin Basel Tahun 2017, Bayar Uang Pengganti Secara Angsuran
- Zulkarnaen, Masih Tersisa Rp 265.660.735
TOBOALI — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) hingga kini masih terus berupaya menyelamatkan keuangan negara dari salah satu terpidana atas kasus Tindak pidana korupsi (Tipikor) penggunaan anggaran belanja Makanan dan minuman (Mamin) untuk kegiatan penguatan fungsi kesekretariatan dan administrasi perkantoran, serta fasilitasi kelancaran pelaksanaan tugas Bupati Justiar Noer bersama Wakilnya Riza Herdavid pada tahun 2017 lalu.
Terpidana korupsi itu mantan Sekreterais Daerah (Sekda) Basel Suwandi Aks yang diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 465.660.735 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial Kelas 1 B Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Pgl. Tanggal 26 Juni 2019.
“Keluarga terpidana membayar uang pengganti tersebut secara angsuran sebesar Rp 100.000.000 dari total kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 465.660.735,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Basel, Zulkarnaen Harahap, Senin (31/1/2022)
Dijelaskan Zulkarnaen, uang pengganti sebesar Rp 100 juta dari total kewajiban Rp 465.660.735 tersebut diserahkan secara langsung oleh pihak keluarga terpidana pada Senin (31/1/2022) siang, di Kantor Kejari Basel.