KEJAKSAAN Negeri Bangka Selatan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar serangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia 2023 dengan sosialisasi tentang pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan sekolah, Senin (11/12).

Kegiatan sosialisasi ini diikuti para kepala sekolah dan komite sekolah, khususnya bagi Sekolah Menengah Pertama Negeri se-Bangka Selatan, di ruang pertemuan Disdikbud Pemkab Basel.

Adapun materi yang disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Basel, Zulkarnain Harahap bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Alfriwan Putra, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Deddy Faisal, serta Jaksa Fungsional Binsar Hasibuan dan Staf Tindak Pidana Khusus Hanan Febrian, yakni tentang peran komite sekolah dalam dunia pendidikan.

BACA JUGA : Pasca Posting Status di Media Sosial, Wali Murid SMP Negeri 5 Toboali Diminta untuk Klarifikasi, Samsul : Tidak ada Intimidasi

“Peran dan fungsi komite sekolah, salah satunya adalah sebagai pengontrol,” kata Zulkarnain.

Selain itu, lanjutnya, komite sekolah juga memiliki peran mengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, serta memiliki fungsi mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

BACA JUGA : Dana Pokir Anggota DPRD Basel Dipertanyakan, Gabungan Ormas Tunggu Jadwal DPRD

“Dalam konsep pengawasan komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan,” jelasnya.

Namun, kata Zulkarnain, dengan catatan penggalangan dana yang dimaksudkannya tersebut yakni dana berbentuk bantuan dan atau sumbangan bukan pungutan. Sehingga, komite sekolah maupun kepala sekolah sebagai garda terdepan dalam dunia pendidikan tidak terjerumus oleh tindak pidana korupsi.

BACA JUGA : Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi, Pegawai Kejari Bangka Selatan Gelar Apel Peringatan Hakordia

“Dalam penggalangan dana harus lebih berhati-hati, sebelum melakukan penggalangan dana harus dirapatkan, bahas terlebih dahulu antara pengurus komite sekolah dengan pihak sekolah,” ujar Zulkarnain.

Senada juga diutarakan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Alfriwan Putra menegaskan, bahwa tujuan utama dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada para kepala sekolah dan komite sekolah, agar tidak terjadi ataupun melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan.

BACA JUGA : Hasil Korupsi Bukan Rezeki, Spanduk Hari Antikorupsi Sedunia Hiasi Gedung DPRD Bangka Selatan

“Kami (kejaksaan) bertindak sesuai dengan aturan yang ada, akan tetapi juga bisa mendampingi secara hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara atau JPN,” jelas Alfriwan.

“Selain itu, kami juga memiliki Klinik Hukum di Kantor Pemkab Bangka Selatan, bila ingin bertanya atau konsultasi juga bisa melalui Aplikasi Hallo JPN sebagai bentuk pelayanan hukum dari kami, kejaksaan,” tambah Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Deddy Faisal.