Kejari Basel Terima SPDP Kasus Timah 8 Ton, Michael : Dua Jaksa Pantau Perkembangan Penyidikan di Kepolisian

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bangka Selatan, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan kasus penyelundupan pasir timah kering seberat delapan ton hasil dari tangkapan Polres Basel dengan tersangka sopir truk, Iwan, Rabu (26/6/2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael menjelaskan SPDP tersebut diterima dari penyidik Polres Bssel pada Selasa (2/7) pekan lalu.
“Terkait dugaan perkara itu kami sudah menerima SPDP-nya,” kata Michael, kepada wartawan, Kamis (11/7).
Michael menambahkan, bahwa terkait hal tersebut dua orang jaksa telah diinstruksikan untuk memantau perkembangan penyidikan oleh penyidik kepolisian. Mengingat berkas tahap pertama belum dilimpahkan oleh penyidik Polres Basel ke kejaksaan (Kejari_red).
BACA JUGA : Razia Bersama Timgab TNI-Polri di Bangka Selatan Amankan 6 Unit Mobil Truk, 1 Unit Berisi Timah Kering
“Nantinya setelah berkas perkara dilimpahkan maka dua jaksa akan memeriksa kembali kelengkapan berkas, baik memeriksa kelengkapan formil maupun materiil dari berkas perkara yang dimaksud,” tegas Michael.
BACA JUGA : Mafia Timah Kembali Beraksi, Empat Truk Diduga Berisi Timah dari Pulau Belitung Masuk ke Pelabuhan Sadai
Diberitakan sebelumnya, satu dari 6 unit mobil truk yang diamankan oleh Tim gabungan TNI-Polri di Jalan Raya Desa Gadung, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (26/6/2024) dinihari, berisi pasir timah kering.
Mobil truk dengan nomor polisi (Nopol) A 9336 VM tersebut dikendarai Iwan, warga Tanjung Pandan Belitung.
Kepada wartawan, Iwan mengakui pasir timah kering yang dibawanya tersebut milik Devi, warga Tanjung Pandan Belitung.
“Ini barang (pasir timah_red) milik Devi. Saya cuma ditugaskan untuk membawa dari Pelabuhan Tanjung Ru Belitung ke Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan,” kata Iwan, Rabu (26/6) malam.
Pasang Badan



