Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Mineral Strategis PT PMM

BABELHEBAT.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral non logam yang melibatkan PT PMM selama periode 2018–2026.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah memeriksa ketiga tersangka bersama 18 saksi. Penyidik juga telah mengumpulkan dokumen serta barang bukti elektronik yang disita berdasarkan izin pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Menurut penyidik, IS diduga mengatur agar komoditas ilmenite milik PT PMM tetap dapat diekspor meski diduga mengandung Logam Tanah Jarang atau Rare Earth Element (REE), yang merupakan mineral strategis dengan ketentuan ekspor terbatas.
Dalam proses penyidikan juga terungkap dugaan bahwa GP tidak melakukan pengujian laboratorium secara menyeluruh. Sampel yang diperiksa disebut hanya diambil dari bagian atas jumbo bag, sehingga kandungan REE tidak terdeteksi. GP juga diduga mencantumkan kadar ilmenite di atas 45 persen agar memenuhi persyaratan ekspor.