Nasional-InternasionalBabelhebat
Trending

Kejagung Perintahkan Kejati Babel Lidik Siapa Pemodal dan Pelaku Tambang

PENANGANAN tambang timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memasuki fase yang lebih serius setelah aparat penegak hukum pusat turun langsung meninjau lokasi penindakan di Kabupaten Bangka Tengah. Kehadiran sejumlah pejabat tinggi negara memberi isyarat kuat bahwa praktik tambang ilegal tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran teknis, tetapi ancaman terhadap tata kelola sumber daya nasional.

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin meninjau lokasi penindakan penambangan timah ilegal di Dusun Nadi, Desa Perlang, Kabupaten Bangka Tengah. Bersama Menhan hadir Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kepala BPKP RI Yusuf Ateh, Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto dan rombongan, Rabu (19/11/2025).

Menhan menyampaikan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang bekerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 terus menemukan aktivitas ilegal minning yang mengarah pada pelanggaran hukum. Temuan tersebut menjadi dasar bagi tindak lanjut penegakan di lapangan.

“Akan kita tindaklanjuti baik secara hukum maupun administrasi,” kata Sjafrie dikutip dari laman rri.co.id.

BACA JUGA: Satgas PKH Segel 6 Perusahaan Tambang Pasir Kuarsa di Babel

Sjafrie menegaskan negara tidak boleh kalah dalam menghadapi tambang ilegal dan menyebut bahwa kegiatan yang terbukti mengarah ke pelanggaran telah ditutup secara geografi di lapangan.

1 2Laman berikutnya

Tom

Berdiri di Atas Semua Golongan