PENYIDIKAN atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, tampaknya bakal terus berkembang. Perkara tersebut ditangani Tim Penyidik Kejaksaan Agung.
Informasi terbarunya, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang diduga terlibat dalam pusaran tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, kelima orang saksi tersebut berinisial S selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020, DI selaku Direktur CV Diratama, KE selaku Direktur CV Teman Jaya, TA selaku pegawai CV Teman Jaya, EJ selaku Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produk PT Timah Tbk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut Sumedana, Senin (6/11/2023).
Baca Juga : Rumah Warga Desa Keposang Toboali Didatangi Tim Kejaksaan, Kenny Belum Tahu Apa Masalahnya
Dalam siaran persnya itu, Ketut menegaskan bahwa kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda pada Bidang Tindak pidana khusus (Jampidsus) turun ke Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (17/10/2023).
Tim Jampidsus turun ke Toboali, dalam rangka melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi. Meliputi rumah yang berlokasi di Jalan Toboali-Sadai, rumah yang berlokasi di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Toboali dan satu tempat yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Toboali.
Baca Juga : Ko Afat Pengusaha Lokal yang Sederhana, Bantu Pemerintah Atasi Pengangguran dan Ekonomi Daerah
Tindakan penyitaan dan penggeledahan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Baca Juga : Jampidsus Sita Bukti Dugaan Korupsi Mitra PT Timah di Bangka Selatan
Kasus dalam perkara tersebut diketahui adanya kerja sama dalam pengelolaan lahan milik PT Timah Tbk, dengan pihak swasta secara ilegal. Lalu hasil pengelolaan tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang di terima tim Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Babel, Selasa (17/10/2023) malam.
Guna keberimbangan berita, tim redaksi babelhebat.com masih terus berupaya mengkonfirmasikan ke para pihak terkait.