DEWAN Kesenian adalah sebagai policy (kebijakan) bukan sebagai eksekutor. Karena itu, Dewan Kesenian turut andil dalam kegiatan yang memegang peranan penting dalam eksosistem kesenian terutama yang berkaitan dengan regulasi.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Dewan Kesenian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Onny Nur Pratama saat menghadiri peringatan 7 tahun undang-undang pemajuan kebudayaan, Sabtu (22/6/2024), di Plaza Insan Berprestasi, Kompleks Kemendikbudristek, Senayan Jakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh 23 Ketua Dewan Kesenian Provinsi lainnya, merupakan refleksi dari capaian berbagai kebijakan turunan beserta program yang telah dilaksanakan oleh pemerintah bersama masyarakat setelah 7 tahun penetapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Onny menjelaskan, saat ini dewan kesenian sudah bertransformasi menjadi lembaga non-struktural independen. Artinya, sebagai mitra strategis pemerintah dalam penyusunan kebijakan pemajuan kebudayaan inklusif.

“Kami tegaskan kembali ke spirit (semangat) awal menghidupkan kembali Dewan Kesenian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu mengaktifkan kembali semua Dewan Kesenian se-Bangka Belitung, hal ini menjadi penting untuk mempertebal posisi dan fungsi insan kesenian,” ujar Onny.

Onny menambahkan, target Dewan Kesenian Babel mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel untuk mengesahkan peraturan gubernur dan peraturan daerah kesenian sebagai turunan UU-PK.

“Dengan adanya pergub dan perda, maka kedudukan Dewan Kesenian di Babel memiliki pegangan kuat sebagai mitra strategis pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten, kota. Ini sebagai bukti nyata kami sebagai insan kesenian untuk berbuat dan memperjuangkan kebudayaan sebagai program strategis nasional mengenai kebudayaan sebagai ketahanan nasional menuju Indonesia Emas 2045,” kata Onny.

Senada diutarakan Pupung Damayanti yang sejak awal mendorong dan mendampingi Dewan Kesenian Babel terbentuk, serta mendukung cita-cita luhur para seniman Negeri Serumpun Sebalai (Babel).

“Sudah menjadi tanggung jawab kami sebagai pemerintah mendorong dan memastikan mitra kebudayaan kami bernama Dewan Kesenian se-Bangka Belitung untuk berperan aktif. Hal ini menjadi kerja inklusif yang diamanatkan undang-undang,” jelas Pupung.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudkepora) Babel Widya Kumalasari mengakui eksistensi Dewan Kesenian Babel sangat sejalan dengan tujuan transformasi dewan kesenian, yakni sebagai mitra dinas untuk membantu berjalannya pemajuan kebudayaan.

“Dewan Kesenian Babel mitra strategis dinas (Disparbudkepora_red) untuk membantu berjalannya pemajuan kebudayaan,” tutur Widya.