BabelhebatNasional-Internasional

Kebebasan Pers Indonesia di Persimpangan Jalan

KEBEBASAN pers di Indonesia tidak lagi sebebas yang tertulis dalam undang-undang. Mahfud MD dan Bambang Harymurti mengingatkan munculnya ancaman baru dari dalam industri media itu sendiri.

Kebebasan pers kembali dipertanyakan. Meski secara formal dijamin undang-undang, praktik di lapangan justru menunjukkan gejala kemunduran.

Isu ini mengemuka dalam sebuah diskusi terbuka di podcast Suara Demokrasi. Acara dipandu Ketua Dewan Pers Prof Komaruddin Hidayat, menghadirkan mantan Menkopolhukam Prof Mahfud MD dan jurnalis senior Bambang Harymurti.

Mahfud MD menyebut kondisi pers Indonesia saat ini berada dalam keprihatinan. Menurutnya, pers memang tidak boleh dibredel, namun fungsi kontrol sosial yang seharusnya menjadi roh utama justru semakin lemah.

“Sekarang pers memang formal bebas, tapi daya pukulnya terhadap perubahan tidak seperti dulu. Kebebasan pers hari ini berada dalam keprihatinan,” ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Wartawan Diduga Dikeroyok di Belitung Timur, Dewan Pers: Polisi Harus Kejar Pelaku

Ia menyoroti persoalan ketergantungan media pada dukungan finansial. Media yang kritis sering kesulitan mendapat iklan dari pihak swasta karena adanya ketakutan tersendiri. Akibatnya, banyak media akhirnya berharap pada dukungan pemerintah.

“Misalnya dalam bentuk iklan. Media konvensional maupun media sosial seperti podcast pun mengalami hal serupa. Pemerintah merasa senang ketika dikritik lewat kanal baru, tetapi ketika diminta membantu, swasta tidak berani, akhirnya media jadi tertekan,” jelasnya.

Baca Juga: Dukung Kebebasan Pers, Presiden Jokowi : Kita Ciptakan Jurnalisme yang Berkualitas

Mahfud juga menyinggung kaburnya batas antara berita dan iklan. Menurutnya, publik makin sulit membedakan mana berita murni dan mana pariwara. “Kadang orang membuat iklan tentang dirinya lalu dimuat di kolom berita. Itu jelas berbayar, dan publik sulit membedakan mana berita murni dan mana pariwara,” tegasnya.

1 2Laman berikutnya