KDRT di Toboali, Suami Aniaya Istri ASN Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi

Kakak perempuan korban berinisial DW sempat berusaha menenangkan situasi dengan meminta HL duduk dan berbicara secara baik-baik. Namun, pelaku diduga justru tersulut emosi hingga membanting sejumlah barang yang berada di atas meja, di antaranya pot bunga, kipas angin, dan buket bunga.
Tidak lama kemudian, pelaku diduga menyerang korban yang sedang duduk di kursi. Korban mengaku dipukul pada bagian belakang kepala sebanyak dua kali, ditampar pada pipi kiri, serta ditendang menggunakan kaki kanan hingga mengenai bibir kiri bagian atas.
Saat korban berupaya menghindar, pelaku kembali diduga melakukan kekerasan dengan menghantamkan kursi ke arah korban sebanyak dua kali hingga mengenai paha kiri.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang, satu helai hijab berwarna hitam, serta satu buku akta nikah berwarna merah.
“Atas perbuatannya, HL dipersangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Imam.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.