Kasus Balok Timah Masuk Tahap Dua, Fauzan : Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan
KASUS mobil truk yang mengangkut ratusan keping balok timah ilegal seberat 9,25 ton yang diamankan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) memasuki babak baru.
Berkas perkara dan dua orang tersangka berikut barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentok, Bangka Barat.
Demikian hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Jum’at (14/2/2025). Berita Sebelumnya : Penyelundup Balok Timah Berlagak Bawa Ikan, Diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Bangka Barat
“Ya, info dari penyidik (Ditreskrimsus) kasusnya saat ini sudah masuk ke tahap dua. Kemarin malam, berkas kedua tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke sana (Kejari),” jelas Fauzan.
Sebelum ke Kejari Mentok, kata Fauzan, kedua tersangka yakni Edp (23) dan Aad (25) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, lanjut Fauzan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kejari Mentok.
“Untuk kedua tersangka kini ditahan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Mentok, sedangkan barang bukti timah balok dan lainnya ini dititipkan di gudang penyimpanan Peltim Mentok, Bangka Barat,” ujar Fauzan.
Diberitakan sebelumnya, sebuah truk berwarna kuning bermuatan balok timah diamankan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Satpolairud dan Satreskrim Polres Bangka Barat di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Minggu (15/12/2024).
Truk nomor polisi BN 8382 QC itu diamankan petugas sekitar pukul 06.30 WIB, di mana para pelaku berupaya mengelabui petugas di pelabuhan, namun gagal.
Agar bisa melewati pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Kalian, balok timah disimpan di dalam karung, dimasukkan ke dalam fiber dan dicampur dengan es batu yang telah dihancurkan, seolah truk tersebut bermuatan ikan. Sayangnya petugas lebih jeli dan tidak bisa dikelabui.
Menurut Kanit Tipidter Polres Bangka Barat, Ipda Ragil Dimas Ramdhan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari Ditreskrimsus Polda Babel.
“Polres Bangka Barat mendapatkan informasi dari Ditreskrimsus Polda Babel melaksanakan penangkapan terkait dugaan penyelundupan timah balok yang dikirim lewat Pelabuhan Tanjung Kalian. Setelah itu kami langsung bergerak menuju ke pelabuhan,” kata Ragil.
Dikatakan Ragil, saat ini truk tersebut beserta pengemudinya telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
“Truk sudah kita bawa ke sini (Mapolres) berisi fiber dan sudah kita buka juga terdapat 14 fiber yang berisi kepingin timah balok. Sopirnya juga sudah kita amankan,” jelas Ragil.
Ragil menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kasus ini akan ditangani Polda Babel.