Pangkalpinang

Kasus 52,5 Ton Timah Ilegal, Polda Babel Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa

Kelima tersangka yakni HA alias Aphin (39), YO alias Esnew (39), AC alias Joni (53), ES alias Tekok (40) dan FK alias Afu. Penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Belitung.

“Sudah diserahkan dan diterima oleh JPU. Ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Agus.

Kasus ini dibongkar Polda Babel pada awal Agustus 2026. Polisi menemukan 52,5 ton pasir timah yang ditampung di sebuah rumah di Desa Air Merbau.

Menurut penyidik, pasir timah tersebut dibeli dari aktivitas penambangan tanpa izin di luar wilayah IUP resmi PT Timah. Pasir timah kemudian ditampung dan dikemas untuk rencana pengiriman keluar Pulau Belitung.

Laman sebelumnya 1 2

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan