Pangkalpinang

Kasus 52,5 Ton Timah Ilegal, Polda Babel Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa

BABELHEBAT.COM, PANGKALPINANG — Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan lima tersangka kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung ke jaksa penuntut umum, Jumat (2/10/2026).

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Babel.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan kelima tersangka terlibat dalam kasus penampungan pasir timah ilegal di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.

“Hari ini Jumat 2 Oktober 2026, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara 5 tersangka kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal yang terjadi di Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan Belitung,” kata Agus, Jumat malam.

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan