Wat (37) warga Lingkungan Teladan AMD, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terpaksa harus berurusan dengan hukum terkait kasus dugaan penipuan.
Ibu rumah tangga atau IRT ini, dilaporkan oleh Mer (39) yang juga seorang IRT warga Kampung Sebrang Toboali ke Polres Bangka Selatan, pada 10 Agustus 2023.
Kasus yang menjerat IRT ini terjadi pada tahun 2021 atau sejak 3 tahun lalu, tepatnya pada bulan September hingga Oktober 2021, di rumah korban yaitu Mer.
Saat ini, terduga pelaku (Wat) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Basel.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Basel, AKP Tiyan Talingga kepada wartawan menjelaskan, tersangka pada bulan September-Oktober 2021 menjual arisan kepada korban secara bertahap. Arisan yang dijualnya tersebut senilai Rp 119.400.000.
“Tersangka menawarkan arisan tersebut dengan menjanjikan keuntungan uang yang didapat lebih dari pembelian yang dilakukan oleh korban,” kata Tiyan, Selasa (10/10).
Setelah tiba waktu yang dijanjikan oleh tersangka terkait keuntungan arisan yang didapat. Namun diketahui, bahwa arisan yang dijual oleh tersangka adalah fiktif. Alhasil, uang milik korban pun akhirnya lenyap lantaran digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Karenanya itu, sehingga korban melaporkan atas kejadian yang dialaminya tersebut ke Polres Basel.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kita langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan dan gelar perkara telah terpenuhi alat bukti terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka,” jelas Tiyan.
Tiyan menambahkan, barang bukti yang turut diamankan dari tersangka Wat berupa 15 lembar kuitansi bukti penyerahan uang dan 1 buah buku catatan.
“Tersangka Wat dikenakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Tentang Penipuan atau Penggelapan,” tegas Tiyan.