PROVINSI Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjadi salah satu incaran narkoba masuk dari Jakarta dan Palembang. Hal ini disampaikan Kapolda Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo saat pemusnahan 2 kilogram sabu dan 1 kilogram ganja, Senin (21/10/2024).
Pemusnahan sabu dan ganja ini merupakan barang bukti hasil tindak pidana yang berhasil diungkapkan Polda Babel.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dipimpin langsung oleh Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo dengan cara dibelender dan dibakar.
Sebelum dimusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja terlebih dahulu dilakukan pengecekkan di laboratorium yang dilakukan Tim Dokter Ahli dari BNN didampingi Bid Dokkes Polda Babel.
Kapolda menegaskan, bahwa perlunya koordinasi dengan stakeholder yang harus ditingkatkan tidak hanya di bidang narkoba saja akan tetapi juga stakeholder di pelabuhan.
“Berikan bekal kepada mereka bagaimana mendeteksi orang yang bawa narkoba, sehingga ketika barang masuk ke Babel diinformasikan kepada kita untuk menyelamatkan generasi kita,” kata Hendro.
Baca Juga : Polda Babel Tanam Sejuta Pohon, Kapolda : Kita Wujudkan Babel Hijau Kembali
Kapolda menjelaskan, selama 2024 ini ada 45 kilogram sabu dan 32 kilogram ganja yang masuk ke Babel dengan 340 kasus dan 411 tersangka yang berhasil diungkap oleh Polda Babel dan jajaran.
“Kita melihat dulu jaman kita dulu pemakai narkoba orang yang broken home, perekonomian yang mampu. Tapi sekarang ini menyasar ke semua kalangan, dan ini harus kita selamatkan, sayang generasi muda kita dirusak narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Slamet Ady menambahkan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dari dua orang tersangka.
“Dari tersangka R sabu seberat 2.576,72 gram atau 2,5 kilogram untuk ganjanya 1.321,26 gram atau 1,3 kilogram. Sementara dari tersangka K yaitu sabu 226,97 gram, semua totalnya sabu 2.803 gram sabu dan 1.321,26 gram ganja,” jelasnya.
Slamet menjelaskan, hasil dari penyelidikan barang-barang haram ini berasal dari luar Pulau Bangka dan masuk ke Pulau Bangka melalui jalur darat ke laut.
Selanjutnya barang narkotika dilakukan pemecahan kemudian diedarkan sesuai dengan pesanan oleh pemesan baik itu narkotika jenis sabu maupun ganja di Kota Pangkalpinang.
“Jadi dari hasil pengembangan dalam hal penyelidikan pada saat penangkapan, mereka dititipkan atau disuruh untuk mengambil barang di suatu titik. Yang mana mereka melaksanakan pemecahan ataupun diuraikan kembali, di packing kembali, dibungkus kembali paket-paket kecil dan diedarkan,” ujar Slamet.
Slamet menyebutkan, para tersangka ini melakukan transaksi lebih dari satu kali dan membawa barang bukti narkotika jenis sabu maupun ganja yang diedarkan ke Pulau Bangka hingga Babel.
“Untuk tersangka R sudah dua kali melakukan transaksi pengakuan dan hasil pemeriksaan kita digital forensik, rata-rata melakukan transaksi 2,5 kilogram,” tegas Slamet. Baca Juga : Polda Babel Rapat Kesiapan Jelang Pelantikan Presiden dan Debat Cakada 2024