Babelhebat

Kantongi Legalitas di Tambang Laut Rias, PT Timah Ajak Jaga Kondusifitas

Babelhebat.com – PT Timah Tbk mendapatkan mandat dari negara untuk mengelola sumber daya alam timah yang ada di Indonesia.

Sebagai perusahaan negara, proses bisnis yang dijalankan perusahaan tidak hanya mengedepankan profit, tapi juga menjalankan fungsi lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat. Dalam melaksanakan proses bisnisnya perusahaan memunculkan dinamika sosial. Namun, perusahaan berupaya untuk meminimalisasi dinamika dengan memberikan ruang bagi stakeholder agar memiliki tujuan yang sama, yakni mengoptimalkan sumber daya alam timah untuk kepentingan bangsa dan negara.

Menanggapi dinamika operasi produksi PT Timah Tbk yang dilakukan PT Timah Tbk dan mitra usahanya di perairan laut Desa Rias, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. PT Timah Tbk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) operasi produksi yaitu DU 1546 di Laut Rias, Kabupaten Bangka Selatan.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, sebagai pemilik IUP PT Timah Tbk memiliki kewajiban untuk melaksanakan pertambangan sesuai dengan kaidah penambangan yang baik dan benar, meningkatkan nilai tambah, melaksanakan kewajiban pasca tambang dan juga melaksanakan tanggung jawab sosial.

Meski sudah mengantongi izin untuk melakukan operasi dan produksi penambangan, PT Timah Tbk tetap berusaha untuk menjalin komunikasi positif, koordinasi dan sosialisasi terkait kegiatan pertambangan agar pelaksanaan operasi produksi dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi tercapainya proses penambangan yang baik dan benar.

Secara historis, walaupun telah mengantongi izin yang jelas PT Timah Tbk juga tidak serta merta ‘memaksakan diri’. Dimana penundaan operasi produksi di wilayah laut Rias juga beberapa kali dilakukan perusahaan dikarenakan mengedepankan kondusifitas. Terakhir tercatat bahwa pada Mei 2022 perusahaan menunda operasi dan kembali melakukan komunikasi dengan seluruh elemen untuk tercapainya kondisi yang kondusif, bahkan hingga saat ini.

Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengatakan, sebagai pemilik IUP PT Timah Tbk telah memiliki legalitas untuk melaksanakan operasi produksi di wilayah tersebut baik IUP, izin lingkungan sampai dengan izin operasi produksi

Sebelumnya, PT Timah Tbk dan mitra usahanya juga telah melaksanakan pertemuan terkait hal ini kepada masyarakat sekitar pada April lalu.

“Kami sampaikan bahwa perusahaan memilliki legalitas untuk melaksanakan operasi dan produksi di wilayah DU 1546 Laut Rias. Semua dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku hingga proses kemitraan yang dijalankan bersama mitra usaha PT Timah Tbk. Perihal izin ini semuanya terbuka dan bisa diakses melalui Kementerian ESDM,” jelas Anggi.

Anggi menambahkan untuk mendukung produksinya, PT Timah Tbk juga melakukan pemberdayaan masyarakat melalui pola kemitraan yang dilaksanakan di konsesi perusahaan.

“Semangat pemberdayaan masyarakat ini tentunya harus juga dilihat sebagai upaya untuk memberikan keuntungan bagi peningkatan ekonomi masyarakat secara legal di wilayah pertambangan,” kata Anggi.

PT Timah Tbk, lanjut Anggi, dalam melaksanakan proses bisnisnya juga mengedepankan kondusifitas. Karena itu, diharapkan kepada semua pihak dapat dengan tenang menyikapi dinamika yang terjadi. Terkait seluruh dokumen perizinan sebagai dasar operasi produksi PT Timah Tbk memiliki dan konsern terhadap semua prasyarat yang diamanatkan untuk pelaksanaan operasi produksi.

“Terkait permintaan rekan-rekan nelayan, dalam pertemuan (audiensi) kemarin sebenarnya yang terjadi adalah PT Timah Tbk pada forum tersebut sudah menunjukkan beberapa dokumen. Tapi bersama ini kami sampaikan, sebagai perusahaan terbuka (Tbk.red) tentu PT Timah Tbk juga harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi. Perusahaan membuka diri untuk sesuatu yang bersifat konstruktif, seluruh dokumen lengkap dan sesungguhnya dapat langsung menghubungi Tim teknis (Legal perusahaan) ataupun bersilaturahmi ke kantor PT Timah Tbk untuk melihat dokumen dan izin. Tentunya dalam hal ini kita ingin semuanya berjalan secara kondusif,” ujar Anggi.

Baca Juga : Riza Tegaskan Mitra Kerja Tambang Laut Rias ada Legalitas

Anggi juga menambahkan, bahwa kewenangan untuk memberikan dan pengecekan perizinan sudah diatur oleh pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni melalui kementerian terkait secara berjenjang.

“Analogi sederhananya, kiranya tidak mungkin rasanya warga negara melakukan penyetopan kendaraan dijalan raya dan kemudian meminta kelengkapan izin berkendara karena kewenangan tersebut tentunya ada di pihak yang berwajib,” tutur Anggi

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan