Malam pergantian tahun dari 2022 ke 2023 pada Sabtu (31/12) malam, masyarakat di wilayah hukum Bangka Selatan diingatkan untuk tidak menggelar pesta kembang api dan petasan.
Selain itu, tidak menggelar konvoi kendaraan baik roda dua maupun empat. Demikian hal ini disampaikan Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan, Jumat (30/12) sore.
“Himbauan Kamtibmas untuk kita bersama pada malam Tahun Baru dilarang pesta kembang api, konvoi kendaraan, menjual maupun mengkonsumsi minuman keras dan narkoba,” ujarnya.
Baca juga: Trend 5 Kasus Menonjol Selama 2 Tahun di Basel Terungkap
Kapolres mengajak masyarakat untuk mengakhiri pergantian tahun dan menyambut malam Tahun Baru, dengan berkumpul bersama keluarga tercinta dirumah.
“Mari kita bersama-sama ciptakan Bangka Selatan yang aman, damai dan kondusif karena Kamtibmas milik kita bersama,” imbuh AKBP Jokis sapaan akrabnya Kapolres Basel.
Baca juga: Bidang Pidsus Kejari Basel Terbaik Ketiga Tangani Perkara Korupsi
Diberitakan sebelumnya, Tahun Baru 2023 tinggal menghitung hari. Moment pergantian tahun biasanya disambut masyarakat dengan berbagai macam cara. Salah satunya dengan menggelar pesta kecil bersama anggota keluarga dan komunitas.
Namun Wakapolres Bangka Barat Kompol Andri Eko Setiawan mewanti-wanti agar masyarakat tidak melakukan pesta narkoba ataupun pesta minuman keras. Hal ini disampaikannya saat memimpin Apel Pagi di Halaman Mako Polres Bangka Barat, Senin (26/12).
Baca juga: Kasus Narkoba Menurun, Kapolres Ajak Tetap Waspada
“Kita menghimbau, dilarang melaksanakan pesta narkotika dalam bentuk apapun saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2023. Dilarang melaksanakan pesta miras dan sejenisnya pada tempat terbuka maupun tertutup saat perayaan Natal dan perayaan Tahun Baru 2023,” kata Andri Eko dalam arahannya kepada anggota Polres Bangka Barat.
Pesta petasan yang kerap memeriahkan perayaan pergantian tahun juga disinggung Wakapolres. Menurutnya, terkait perizinan, pengamanan, pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersial sesuai Peraturan Kapolri Nomor 17 tahun 2017, antara lain berbunyi sebagai berikut:
Dilarang menyalakan kembang api (mercon dan sejenisnya) pada lokasi peribadatan, perumahan/pemukiman, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal/stasiun/pelabuhan, pusat perbelanjaan, bank, perkantoran pemerintah/swasta dan jalan raya.
Himbauan tersebut tegas Andri merupakan bentuk kepedulian Polri khususnya Polres Bangka Barat demi terciptanya suasana kondusif diakhir tahun, yang merupakan hari raya besar umat Kristiani dan malam pergantian tahun.
”Kami peduli pada situasi Kamtibmas akhir tahun selama hari raya Natal dan malam pergantian tahun, agar dijauhkan dari gangguan Kamtibmas sehingga makna ibadah yang dijalankan betul–betul dirasakan,” jelasnya.
Pada apel pagi yang diikuti seluruh PJU, Perwira, Bintara, dan ASN Polres Bangka Barat tersebut, Wakapolres memerintahkan anggotanya agar dapat menjaga Natal yang damai dan Tahun Baru yang penuh bahagia jauh dari gangguan Kamtibmas.