Kadis Pertanian Babel Tegaskan Sawit Tanpa Izin 100 Persen Ilegal
PERSOALAN sawit ilegal kembali mencuat dalam audiensi antara Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Pemakai Air Sungai Nyirih Desa Pergam, Kabupaten Bangka Selatan dengan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Dalam pertemuan di ruang Pansus DPRD Babel, Kamis (2/10/2025), Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Babel, Erwin Krisnawinata, menegaskan bahwa aturan mengenai perkebunan sudah sangat jelas.
Erwin menjelaskan bahwa kebun sawit yang dikategorikan milik masyarakat hanya diperbolehkan maksimal 25 hektare. Jika melebihi batas tersebut, maka statusnya sudah masuk skala perusahaan dan wajib mengantongi izin resmi.
“Kalau kemudian luasannya tercatat di atas angka tersebut dan tidak memiliki izin, itu sudah dipastikan 100 persen ilegal. Tinggal kita konfirmasi kepada pihak terkait. Jika mereka tidak bisa menunjukkan legalisasi usahanya, berarti memang tidak memiliki izin,” kata Erwin.





