Justiar Noer Diganjar Enam Tahun Penjara, Terjerat SP3AT Fiktif 2.299 Hektare

BABELHEBAT.COM, PANGKALPINANG — Mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang, Selasa (15/9/2026).
Dalam perkara penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) fiktif seluas 2.299 hektare di Kecamatan Lepar Pongok, tiga terdakwa lain, Dodi Kusuma, Rizal, dan Sony Apriansyah, masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Ketua majelis hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.
Selain pidana penjara, Justiar dijatuhi denda Rp400 juta. Jika denda tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti pidana kurungan selama 120 hari.