Jurnalis Babel Diintimidasi Satpam Transmart
INTIMIDASI terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini dialami oleh tiga orang jurnalis yang bertugas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yakni Eji Andino Dika (TVRI), Rama Nuasa (HeloBerita) dan Arya Ramandanu (Laspela).
Ketiga jurnalis itu diduga diintimidasi oleh oknum Satuan pengamanan (Satpam) Transmart Pangkalpinang. Intimidasi terjadi saat ketiganya sedang meliput peristiwa ambruknya plafon saluran air di gedung Transmart Pangkalpinang, Senin (19/6/2023) siang.
Sebelumnya ketiga jurnalis tersebut sekira pukul 13.38 WIB mendapat informasi, bahwa ada peristiwa ambruknya plafon saluran air di gedung Transmart Pangkalpinang.
“Kami bertiga dapat informasi ada plafon ambruk akibat jebolnya saluran air di Transmart lantai atas. Kedua rekan saya Eji dan Rama sudah sampai duluan,” kata Arya saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023) sore, di Mapolresta Pangkalpinang.
Menurutnya, kedua rekannya masuk bersamaan dengan pihak Polsek Gerunggang, Pangkalpinang. Arya pun berinisiatif meminta izin untuk masuk ke Satpam Transmart tersebut.
“Saya datang telat. Lalu saya minta izin ke Satpam untuk mengambil gambar di areal dalam atau lokasi ambruknya plafon, namun tidak dikasih. Saya disuruh menunggu di lobi,” jelas Arya.
Setelah menunggu di lobi, tak berselang lama kedua rekannya (Eji dan Rama_red) keluar didampingi Satpam. Dan diduga mereka disuruh keluar oleh pihak Satpam.
“Saya lihat keduanya mengambil gambar seperti biasa. Lalu digiring keluar oleh Satpam untuk keluar. Setelah keluar kita terlibat perdebatan. Mereka meminta mengecek ponsel Eji agar menunjukkan hasil rekaman dan menghapus video dengan nada tinggi,” ujar Arya.
“Awalnya kami tidak dikasih. Terus kami minta syarat boleh dihapus, tapi dengan syarat meminta bertemu dengan atasan atau yang berwenang memintai keterangan,” kata Arya.
Permintaan mereka tidak digubris oknum Satpam dan tetap minta segala video harus dihapus baik foto atau video. Karena dengan nada tinggi dan memaksa akhirnya Eji pemilik video menyerahkan dan merelakan hasil liputannya.
“Ponsel dikasih sama Eji, lalu Satpam itu menghapus seluruh video. Satpam meminta agar mereka (Jurnalis_red) tidak meminta konfirmasi kepada pihak Transmart hingga mereka memberikan klarifikasi sendiri atas insiden yang terjadi,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut tiga jurnalis pun melaporkan dugaan kasus itu ke Mapolresta Pangkalpinang
Sementara Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Babel, Joko Setyawanto yang turut mendampingi pelaporan itu menjelaskan, kejadian menghalangi kerja-kerja jurnalistik seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi di tengah era digital ini. Apalagi dilakukan oleh perusahaan besar yang outletnya tersebat diseluruh Indonesia.
“Kok primitif sekali polanya. Segala sesuatu harus dengan kekerasan, intimidasi, atau persekusi. Apa hanya karena ada aturan perusahaan terus bisa mengangkangi aturan negara?. Kerja jurnalistik ada koridornya, ada payung hukumnya berupa UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sebetulnya kami prihatin atas nasib pion-pion yang cuma menjalankan tugas ini, tapi apakah tidak pernah belajar dari banyak peristiwa serupa yang pernah terjadi. Harusnya kan bisa jadi pembelajaran, ada aturan yang lebih tinggi dari aturan perusahaan, yaitu aturan negara berupa konstitusi Undang-Undang,” kata Joko.
Joko berharap agar kepolisian dapat menyelesaikan perkara tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di tanah air, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.