Babelhebat.com – Lagi, seorang pemuda Bangka Selatan harus berurusan dengan hukum terkait peredaran narkotika jenis sabu.

Sebanyak 10,96 gram sabu dalam bentuk 32 paket kecil ditemukan anggota tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel dari pelaku Jum (19) warga Desa Rias, Toboali.

Pelaku disergap anggota tim Satresnarkoba di Jalan Ampera, Kelurahan Teladan, Toboali pada Selasa (16/5/2023) malam, pukul 18.30 WIB.

“Penggeledahan badan pelaku disaksikan Ketua RT (Rukun Tetangga) setempat. Barang bukti 32 paket sabu itu ditemukan di dalam saku celana pelaku,” kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Basel, Iptu Suhendra, Rabu (17/5) malam.

IMG 20230517 WA0076

Sebelumnya anggota tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Ampera Toboali sering terjadi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Suhendra, anggotanya langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil, didapati seorang pemuda yang mencurigakan dan diketahui berinisial Jum.

“Atas perbuatannya tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” tegas Suhendra.