PERWAKILAN juru parkir (Jukir) yang bertugas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pangkalpinang, mendatangi kantor wakil rakyat ‘DPRD’ Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (22/1/2025).

Kedatangan para Jukir ini tidaklah lain untuk mengadukan nasib mereka terkait aturan larangan parkir yang diterapkan di kawasan jalan tersebut. Sebab, pasca dari dikeluarkannya surat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berisi tentang larangan parkir di jalan nasional berdampak langsung pada pendapatan harian mereka yang turun drastis.

“Kebijakan tersebut tidak hanya mengurangi penghasilan kami, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat yang biasa memanfaatkan area itu untuk parkir,” keluh salah satu Jukir saat menyampaikan keluhannya kepada pimpinan wakil rakyat Babel.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya berjanji akan menindaklanjuti atas keresahan yang disampaikan perwakilan juru parkir dan secepatnya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

Selain itu, Didit juga menyatakan bahwa pihaknya akan memediasi para Jukir dengan instansi terkait, termasuk dengan Dinas Perhubungan (Dishub).

“Kami mohon kepada teman-teman semua untuk bersabar. Kami akan mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Didit.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan kebijakan yang lebih inklusif. Para Jukir berharap DPRD Babel dapat memperjuangkan nasib mereka agar kebijakan yang diterapkan tidak memberatkan masyarakat kecil.