Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Basel Gencar Sosialisasi Aturan
Jelang pesta demokrasi 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) gencar melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi peraturan tahapan pemilihan umum (Pemilu).
Kali ini kegiatan yang dilaksanakan yaitu fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa pemilu, dengan menghadirkan narasumber atau pemateri sekaligus penggiat pemilu Firman TB Pardede yang merupkan mantan anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Bangka Belitung (Babel) periode 2017-2022, Rabu (16/11/2022) di salah satu kafe Kota Toboali.
Kordinator Divisi (Kordiv) Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Basel, Erik menjelaskan, materi yang disampaikan oleh narasumber tentang mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022.
“Tujuan utama dari kegiatan ini agar semakin memperkuat pengetahuan dan informasi terkait penyelesaian sengketa proses pemilu yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maupun Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022,” kata Erik.
Erik menambahkan, bahwa saat proses atau dalam tahapan penyelenggaraan pemilu rentan terjadi suatu pelanggaran dan sengketa. Karenanya itu, peserta pemilu dan juga pihak terkait lainnya perlu memahami rambu-rambu demokrasi pemilu 2024.
“Ini sangat penting agar kita semua memahami rambu-rambu demokrasi pemilu 2024,” jelas Erik menegaskan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu dilakukan melalui proses mediasi dan ajudikasi, dengan jangka waktu penyelesaian sengketa selama 12 hari.
“Permohonan pengajuan sengketa paling lambat tiga hari sejak dikeluarkannya berita acara maupun SK (Surat Keputusan) oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum),” ujarnya.
Pelanggaran proses pemilu, lanjutnya, berupa pelanggaran administrasi, kode etik, tindak pidana pemilu dan pelanggaran hukum lainnya terkait netralitas Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri.
“Pada pelanggaran, ada temuan dan laporan dari WNI (Warga Negara Indonesia) yang memiliki hak pilih, pemandu pemilu dan peserta pemilu. Syaratnya untuk melapor yaitu identitas pelapor dan terlapor harus jelas, waktu pelaporan tidak lebih 7 hari sejak terjadinya pelanggaran, disertai dengan bukti, ada saksi secara langsung yang melihat dan mendengar,” tegas Erik.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Basel Azhari didampingi komisioner lainnya Erik dan Ferry sekaligus Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, dihadiri Komisioner KPU Basel Budi Wardoyo, partai politik serta perwakilan dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Basel.