KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai pendapat yang menyatakan kejaksaan sebagai lembaga superbody menunjukkan bahwa ‘dia’ mainnya kurang jauh.
“Aturannya, kejaksaan bisa menangani korupsi dari awal, dan praktek beberapa negara pun jaksa diberikan kewenangan untuk itu,” kata Boyamin dalam keterangan resminya yang diterima redaksi babelhebat, Minggu (9/6/2024).
BACA JUGA : Berkas Tersangka Korupsi Timah Babel Rp 300 Triliun Dilimpahkan ke JPU
Menurutnya, saat kejaksaan akhir-akhir ini mampu menangani perkara-perkara besar, kok pendapat seperti itu muncul. Pasti ini dihembuskan untuk memukul balik dan bentuk perlawanan dari koruptor-koruptor kakap terhadap kejaksaan.
“Dan pernyataan seperti itu mesti juga bertujuan membenturkan kejaksaan dengan aparat penegak hukum lainnya. Seharusnya dalam perkara korupsi besar, semua aparat penegak hukum dapat bersatu padu, berkolaborasi, dan saling mendukung,” jelas Boyamin.
“Lha apa kita sebagai rakyat harus diam? Ya nggak lah. Kita harus tetap mendukung kejaksaan dalam mengungkap mega korupsi sepanjang hal itu juga bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Jangan biarkan segelintir orang berpesta pora menikmati hasil korupsi, sedangkan rakyat banyak yang keleleran hanya untuk sekadar mengisi perut,” ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menegaskan kejaksaan memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, namun hanya khusus tindak pidana korupsi. Karena sampai saat ini tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai extra ordinary crime dan sulit pembuktiannya.
BACA JUGA : Ini Total Kerugian Negara atas Korupsi Tata Niaga Timah Bangka Belitung
“Apalagi perkembangan tindak pidana korupsi saat ini sudah dengan modus yang terstruktur, sistematis dan masif serta merugikan keuangan negara yang besar. Dan, ternyata pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara sangat besar akhir-akhir ini hanya diungkap oleh kejaksaan,” kata Hibnu dalam keterangan resminya yang diterima redaksi babelhebat, Minggu (9/6).
Hibnu menambahkan, isu bahwa kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga superbody memang lazim digunakan oleh koruptor, yang tujuannya adalah untuk menyerang institusi dan pribadi pejabat kejaksaan guna mempengaruhi penegakan hukum agar dapat mengubah arah penanganan kasus sesuai yang diinginkan oleh koruptor.
“Sudah saatnya aparat penegak hukum bersatu, berkolaborasi dan saling mendukung dalam upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan kewenangannya masing-masing sebagaimana diatur dalam norma hukum. Karena tujuan penegakkan hukum pada dasarnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.