Jampidum Setujui 2 Perkara Pencurian di Kejari Bangka Selatan Dihentikan
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui 9 pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice atau RJ.
Dua dari 9 yang disetujui tersebut perkara dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Intelijen Kejari Basel, Michael Y.P Tampubolon, Kamis (19/10/2023).
Michael menjelaskan, Jaksa Agung RI melalui Jampidum Fadil Zumhana tertanggal 18 Oktober 2023 menyetujui 9 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Dua perkara dari Kejari Basel yakni atas tersangka pencurian berinisial Ay dan Er yang disangka melanggar
Pasal 362 KUHP.
Baca Juga : Pidsus Kejari Bangka Selatan Setor Rp 50 Juta ke Kas Negara, Uang Denda dari Terpidana Korupsi
“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian. Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” kata Michael.
Selain itu, lanjutnya, tersangka belum pernah di hukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Baca Juga : Hingga Oktober 2023 Kejari Bangka Selatan Kumpulkan PNBP Ratusan Juta Rupiah dari Berbagai Perkara
“Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” jelas Michael.
Michael menambahkan, proses perdamaian antara tersangka dengan korban dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan dan intimidasi.
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” ujar Michael.
Menurutnya, alasan lainnya dalam penghentian penuntutan yakni pertimbangan sosiologis dan respon masyarakat yang positif. Karena itu, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Baca Juga : Jadi Pertanyaan Publik terkait Dua Rumah di Toboali Didatangi Tim Penyidik Kejagung RI
“Surat (SKP2_red) itu berdasarkan keadilan restoratif sesuai peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tegas Michael.