TIM PENYIDIK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), akhirnya resmi menetapkan dua orang tersangka dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Selasa (6/2/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menjelaskan, penetapan terhadap kedua tersangka berinisial Tn alias An dan Aa, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari 115 orang saksi dengan alat bukti yang cukup.

Sebelumnya dua orang tersangka tersebut masih berstatus sebagai saksi.

Diketahui, tersangka Tn alias An selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM. Tersangka Aa selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

“Tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka Tn alias An, serta melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian Rp 83.835.196.700, USD 1.547.400, SGD 443.400, AUS 1.840,” kata Ketut melalui siaran persnya.

Ketut menambahkan, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Tn alias An dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka Aa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, masing-masing selama 20 hari ke depan,” tegasnya.

Tim penyidik, lanjutnya, masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani.