Iwan Pasang Badan Demi Sang Bos Timah 8 Ton

IWAN (38), sopir mobil truk dengan barang muatan 8 ton pasir timah kering akhirnya memilih pasang badan demi melindungi bos besarnya agar tak terjerat hukum.
Iwan, warga Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Basel, Kamis (27/6/2024) siang.
Iwan, saat ini diamankan di rumah tahanan Polres Basel guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho menegaskan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka Iwan yaitu Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan penjualan Mineral dan atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Unsang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,” kata Trihanto, Kamis (27/6) sore.
Kapolres menjelaskan, barang bukti yang turut diamankan berupa pasir timah kering sebanyak lebih kurang 8 ton, serta 1 unit mobil truk colt diesel warna kuning dengan nomor polisi A 9336 VM.
“Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB, personel Unit II Satreskrim Polres Bangka Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana pengangkutan pasir timah ilegal yang dibawa dari Pelabuhan Tanjung Ru, Kabupaten Belitung menuju Pelabuhan Sadai dengan menumpang kapal ‘KMP’ Menumbing Raya,” ujarnya.



