Isu Dana Mengendap Rp2,1 Triliun, Pemprov Babel Laporkan Bank Sumsel ke Polda
ISU adanya dana pemerintah daerah yang diduga mengendap hingga Rp 2,1 triliun di kas Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menimbulkan tanda tanya di tengah publik. Angka yang disampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini dinilai tidak sejalan dengan laporan keuangan daerah yang selama ini berjalan normal.
Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, Bakuda Babel akhirnya memberikan klarifikasi terbuka dalam audiensi bersama Bank Indonesia Perwakilan Babel di Ruang Banggar DPRD Babel, Selasa (28/10/2025).
Kepala Bakuda Provinsi Babel, Haris mengatakan informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak memunculkan persepsi keliru. Menurutnya, penyebutan nama Bangka Belitung muncul saat Kemendagri dan Kemenkeu mengumpulkan seluruh kepala daerah dan menyampaikan daftar wilayah yang dinilai menyimpan dana tidak dibelanjakan.
“Dengan adanya pemberitaan itu kami langsung berkoordinasi dengan Pak Gubernur. Disebut ada 15 daerah termasuk Bangka Belitung. Kami segera menelusuri kebenarannya,” ujar Haris.
Baca Juga: Isu Dana Mengendap Rp 2,1 Triliun, BI Babel Angkat Bicara di DPRD
Langkah pertama dilakukan dengan menyurati Bank Indonesia, karena sumber data yang disampaikan pemerintah pusat mengacu pada perbankan. BI kemudian membalas surat tersebut dan meminta Pemprov Babel menanyakan langsung kepada Kemendagri dan Kemenkeu sebagai otoritas sumber data.
Berdasarkan catatan resmi Bakuda per 20 Oktober 2025, posisi kas daerah sekitar Rp 49,8 miliar dengan tambahan deposito Rp 150 miliar di Bank Sumsel Babel. Totalnya berada pada kisaran Rp 200 miliar, jauh dari angka Rp 2,1 triliun yang beredar di publik.
“Kalau benar ada Rp 2,1 triliun mengendap berarti kami tidak belanja dan tidak menggaji pegawai. Faktanya pendapatan sudah terealisasi sekitar 75 persen dan belanja sekitar 60 persen,” jelas Haris.
Baca Juga: Banggar DPRD Babel Bongkar Isu Dana Rp 2,1 Triliun di Perbankan Daerah





