IPR Diberlakukan, Gubernur Babel Targetkan Kesejahteraan Rakyat Berkelanjutan

Sudah hampir tiga tahun diperjuangkan. Alhamdulillah hari ini bisa disahkan. Mudah-mudahan menjadi solusi bagi masyarakat dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia – Hidayat Arsani, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
BABELHEBAT.COM – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani menyampaikan rasa syukur atas disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang telah diperjuangkan selama hampir tiga tahun. Regulasi ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut Hidayat, regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam penataan pertambangan rakyat karena merupakan aturan pertama di Indonesia yang mengatur manajemen IPR untuk sektor mineral dan batu bara.
“Ini sudah hampir tiga tahun diperjuangkan. Alhamdulillah hari ini bisa disahkan. Mudah-mudahan menjadi solusi bagi masyarakat dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,” kata Hidayat.
Ia menilai kehadiran Perda IPR menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan legalitas bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.
Hidayat juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Presiden RI Prabowo Subianto yang dinilai turut mendukung lahirnya regulasi tersebut.
Pada tahap awal, pelaksanaan IPR akan mencakup wilayah seluas 2.200 hektare yang tersebar di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih memperjuangkan tambahan sekitar 8.000 hektare untuk wilayah lainnya.