Ini Tujuh Poin Kerja Sama Pemkab Basel dan 50 Desa dengan Kejaksaan
TERDAPAT tujuh poin kerja sama yang tertuang dalam Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan (MoU) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) dan 50 desa (pemerintah desa) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel.
Diketahui, Pemkab Basel bersama 50 desa (pemerintah desa) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel terkait penanganan masalah hukum pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (16/4/2025).
Tujuh poin tersebut :
1. Pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan pemerintah desa berdasarkan surat kuasa khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan pemerintah desa.
2. Pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion/lo) dan/atau pendampingan hukum (legal assistance/la) dan audit hukum (legal audit) di bidang perdata dan tata usaha negara atas dasar permintaan dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan pemerintah desa.
3. Tindakan hukum lain yaitu pemberian jasa hukum oleh Kejari Bangka Selatan melalui JPN diluar penegakan hukum, pelaporan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta menegakan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator/mediator/fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara/instansi pemerintah.
4. Pengembalian/pemulihan aset Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan pemerintah desa atas penguasaan pihak ketiga (termasuk dan tidak terbatas dalam bentuk perorangan dan/atau badan usaha).
5. Penagihan tunggakan sumber penerimaan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan pemerintah desa kepada perorangan dan atau perusahaan.
6. Rekomendasi tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan pemerintah desa serta rekomendasi sistem pencegahan atas pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan pemerintah desa kepada penguasaan pihak ketiga.
7. Peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia. Selain dari ruang lingkup tersebut, dalam rangka peningkatan kompetensi teknis, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan pemerintah desa dengan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dapat melakukan kerja sama dalam bentuk pelatihan bersama, workshop, seminar, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), bimbingan teknis dan webinar.
Pelaksana tugas (Plt) Kajari Bangka Selatan, Hendri Yanto berharap, dengan dilaksanakannya perjanjian kerja sama ini semoga semakin kolaboratif dan bersinergi.
“Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan penandatanganan kembali atas nota kesepakatan yang telah dilakukan pada tahun 2023,” kata Hendri.
BACA JUGA : Cegah Korupsi, Pemkab Basel dan 50 Desa Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan
Hendri menjelaskan, kehadiran JPN selalu memberikan semangat bagi Pemkab Bangka Selatan dan pemerintah desa demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Bumi Junjung Besaoh.
“Objek nota kesepakatan ini, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lain dan pelayanan hukum kepada Pemkab Bangka Selatan dan pemerintah desa,” ujar Hendri.
BACA JUGA : Kampanye Antikorupsi dan Pungli, Pegawai Kejari Basel Turun ke Jalan
Hendri menegaskan, penandatanganan Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan (MoU) ini disertai dengan penandatanganan pakta integritas yang harus dipahami dan bertanggung jawab penuh semata-mata untuk meningkatkan profesionalitas serta mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang bukan sebagai bentuk hak perlindungan bagi aparatur pemerintah maupun desa untuk mendapatkan kekebalan hukum jika terjerat dengan masalah hukum, terlebih untuk dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan program kegiatan ke depan.
“Ini kita juga sekaligus menyosialisasikan aplikasi Jaksa Jaga Desa. Program Jaga Garda Desa (Jaga Desa) merupakan wujud sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian Desa PDTT dalam mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa sebagai salah satu program prioritas pemerintah. Tujuan utama program Jaga Desa ini, untuk menjadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat desa, khususnya dalam berkonsultasi dan menyampaikan semua permasalahan terkait pengelolaan dana desa,” jelas Hendri.
BACA JUGA : Proyek Ini Dikawal Tim PPS Kejari Bangka Selatan
Dengan demikian, lanjut Hendri, diharapkan dapat dihindari kesan ketakutan bagi kepala desa dalam mengelola anggaran tersebut. Program Jaga Desa ini merupakan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.
“Jaksa Garda Desa ini Instruksi Jaksa Agung RI untuk dilakukan di daerah guna menekan tindakan penyalahgunaan dana desa. Berdasarkan instruksi tersebut, tim Kejari Bangka Selatan ikut menyukseskan program pemerintah untuk membangun Indonesia dari desa,” tegas Hendri.
BACA JUGA : Kepala Desa Jangan Takut Kalau ada Oknum yang Mengancam dan Memeras, Laporkan ke Aplikasi Jaga Desa
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi menjelaskan tujuan dari kerja sama ini untuk memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah maupun pemerintah desa dalam menyelesaikan persoalan hukum yang berkaitan dengan administrasi dan tata kelola pemerintahan.
Karena itu, kata Debby, pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Dan kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa dapat lebih taat hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Jangan ragu untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan kejaksaan. Tujuan kita adalah membangun Bangka Selatan yang lebih baik, bersih dari korupsi, dan berlandaskan hukum,” ujar Debby sapaan akrabnya.
BACA JUGA : Kebebasan Pers : Wartawan Berpikir Kritis Tanpa Batas
Penandatanganan kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal yang memperkuat kerja sama berkelanjutan antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan kejaksaan dalam menciptakan pemerintahan yang efisien, taat hukum, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Hadir dalam penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Ruang Gunung Namak Kantor Sekretariat Daerah Basel ini, di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Achmad Ansyoru, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Muklis Insan, serta para kepala desa se-Bangka Selatan.