Ini Tujuan Tim Penyidik Kejagung Periksa Istri Para Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun

SEBANYAK 11 istri para tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah Bangka Belitung diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (15/5/2024).
Selain itu, tim penyidik juga memeriksa 2 orang tersangka berinisial Hln dan Rl, sementara 11 orang lainnya yang merupakan istri para tersangka diperiksa sebagai saksi berinisial Sd, Ek, Rs, Ag, Dsa, Aly, Ecs. Demikian hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Ketut menjelaskan, pemeriksaan 2 tersangka dan 11 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
BACA JUGA : Pemain Pasir Timah Bangka Selatan tak Tersentuh Hukum
“Pemeriksaan tersebut dilakukan guna melakukan klarifikasi harta ataupun aset milik para tersangka yang bisa atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan. Dengan demikian, tim penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara,” kata Ketut dalam keterangan resminya yang diterima redaksi babelhebat, Rabu (15/5) malam.
BACA JUGA : Sandra Dewi Diperiksa Tim Penyidik Jampidsus
Khusus terhadap saksi Sd (Sandra Dewi_red), lanjut Ketut, tim penyidik melakukan pendalaman terkait aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari tersangka Hm seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet_red), nama dan nomor teregistrasi.
“Selain itu, kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pra nikah,” ujarnya.
Ketut menambahkan, bahwa sampai dengan hari ini (Rabu, kemarin_red) tim penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah dan bangunan, penyitaan terhadap sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil.
BACA JUGA : Jaksa Berakhlak Menuju Indonesia Emas


