Ini Total Kerugian Negara atas Korupsi Tata Niaga Timah Bangka Belitung

JAKSA Agung ST Burhanuddin menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, yang telah merampungkan hasil audit dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Rabu (29/5/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan perbuatan jajaran oknum direksi PT Timah Tbk pada kurun waktu 2018-2019 yang telah melakukan persekongkolan dengan para smelter (pengolahan bijih timah_red) untuk mengakomodir penambangan timah ilegal yang seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Atas persekongkolan itu sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. PT Timah Tbk,” kata Ketut dalam keterangan resminya yang diterima redaksi babelhebat, Rabu (29/5) sore.
BACA JUGA : Mantan Kepala Cabdin ESDM Basel dan Bateng Diperiksa Tim Penyidik Kejagung
Ketut menambahkan, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, diperoleh hasil kerugian sebesar Rp 300 triliun. Kerugian tersebut meliputi kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp 2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp 26,649 triliun dan kerugian lingkungan sebesar Rp 271,1 triliun.




