SYARAT pencalonan untuk mencalonkan diri sebagai calon Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) berusia maksimal 40 tahun.
Selain itu, 1 calon minimal didukung oleh 3 Pengurus Kecamatan (PK) dan 6 Organisasi Kepemudaan (OKP) yang terdaftar sebagai peserta Rapat pimpinan daerah (Rapimda) dan Musyawarah Daerah (Musda). Hal ini ditegaskan Sekretaris Karateker DPD KNPI Basel Nazaruddin, Selasa (19/7/2022).
Udin menjelaskan, untuk jumlah PK di Kabupaten Basel terdapat 8 PK. Meliputi PK Toboali, Tukak Sadai, Lepar Pongok, Kepulauan Pongok, Airgegas, Pulau Besar, Payung dan Simpang Rimba.
“Satu PK bisa merekomendasikan tiga calon dan satu OKP hanya bisa merekomendasikan satu calon,” kata Udin.
Udin menambahkan, setelah selesai dari pendaftaran OKP yang dimulai tanggal 20 Juli – 3 Agustus 2022 dilanjutkan dengan pendaftaran bakal calon pada tanggal 4 – 12 Agustus.
Syarat calon secara administrasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) harus melampirkan surat keterangan catatan kepolisian, surat kesehatan dan surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh instansi terkait, formulir pendaftaran dari panitia, riwayat hidup, foto berwarna ukuran 3 kali 4 dan fotokopi kartu tanda penduduk.
“Rapimda kita laksanakan pada tanggal 13 Agustus dan setelah itu kita lanjutkan Musda pada tanggal 14 Agustus 2022,” jelas Udin.