Ini Sikap Nelayan Toboali & Petani
Gabungan nelayan Toboali bersama kelompok tani, kelompok sadar wisata dan pelaku usaha kuliner Batu Kapur menyatakan sikap penolakan atas rencana aktivitas penambangan pasir timah di perairan laut Tanjung Ketapang, Batu Perahu, Merbau hingga perairan Rias, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Pernyataan sikap ini dibuktikan dengan rapat konsolidasi di Panggung Pantai Kelisut, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali, Rabu (25/5/2022).
Diketahui sebelumnya bahwa dalam waktu dekat sebanyak 20 unit Ponton Isap Produksi (PIP) milik CV (Persekutuan Komanditer) Timor Ramelau yang dipimpin oleh Rosario de Marshall Hercules bakal melakukan kegiatan penambangan pasir timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Timah Tbk, tepatnya di perairan laut Merbau.
Ketua Nelayan Batu Perahu, Joni Zuhri menegaskan, tetap menolak keras apapun itu bentuk kegiatan penambangannya. Mengingat bahwa perairan laut Tanjung Ketapang hingga Rias adalah kawasan wilayah tangkap nelayan, termasuk nelayan sungkur yang merupakan adat sejak turun menurun.
“Kami tidak melarang untuk menambang, tapi tolong kasih ruang untuk kami nelayan mencari kehidupan di laut. Kawasan yang belum ditambang janganlah ditambang. Karena itu, kami tetap memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak kami sebagai nelayan. Jika tambang itu tetap masuk dan beroperasi, maka kami pastikan bahwa kami tetap melawan apapun yang akan terjadi ke depan,” kata Joni Zuhri.
Joni menjelaskan, perairan laut Tanjung Ketapang hingga Rias tetap mereka pertahankan dan perjuangkan agar tidak dilakukan penambangan. Saran dan masukan telah mereka sampaikan sebelumnya ke pemerintah daerah dan PT Timah Tbk bahwa, kawasan perairan yang akan ditambang itu adalah wilayah tangkap nelayan terutama nelayan sungkur.
“Sebenarnya terkait dengan informasi itu ada dua, pemohon pelaku usaha dan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan_red) untuk menyampaikan kepada publik secara terbuka. Harapan kami, dengan rapat konsolidasi ini masyarakat pada umumnya jangan mudah terpancing dengan informasi bahwa Merbau akan jalan dan lain sebagainya, dalam artian ilegal bakal masuk duluan, dan ini yang kami khawatirkan karena yang legal saja belum jelas, justru yang jadi tumbalnya nanti yang ilegal,” ujar Joni.
Sementara, Kepala lingkungan (Kaling) IV Kelurahan Tanjung Ketapang, April berharap pemerintah daerah untuk segera mengantisipasi dan jangan membiarkan atas kericuhan yang terjadi ditengah masyarakat terkait rencana aktivitas penambangan pasir timah di perairan laut Merbau.
“Pemerintah daerah harus segera mengantisipasi, pikirkan masyarakat dan daerah kita ini harus tetap kondusif. Khusus kepada PT Timah Tbk untuk tidak mengeluarkan SPK (Surat Perintah Kerja_red) di daerah rawan konflik,” tegas April.
Diberitakan sebelumnya, dalam waktu dekat sebanyak 20 unit Ponton Isap Produksi (PIP) milik CV (Persekutuan Komanditer) Timor Ramelau yang dipimpin oleh Rosario de Marshall Hercules dipastikan bakal melakukan kegiatan penambangan pasir timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Timah Tbk, tepatnya di perairan laut Merbau, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Rencana atas kegiatan penambangan tersebut dibuktikan dengan adanya sosialisasi yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk bersama mitra kerjanya CV. Timor Ramelau, Selasa (17/5/2022).
Sosialisasi atas kegiatan penambangan tersebut dipusatkan di Kantor Pengawas Produksi (Kawasprod) IV PT Timah Tbk Unit Toboali, dihadiri aparat Kepolisian, TNI, Camat Toboali, pengusaha lokal Hasan Sudianto alias Bukong dan masyarakat Merbau yang terdampak.
Perwakilan dari Unit Laut Bangka (ULB) PT Timah Tbk, Ronata menjelaskan, kegiatan penambangan pasir timah dengan menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) tersebut beroperasi di perairan laut Merbau, Kelurahan Tanjung Ketapang. Titik lokasi penambangan merupakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Timah Tbk.
“Pro dan kontra itu wajar. Dimana yang pro itu bisa membantu kita dalam penambangan, dan yang kontra bisa membantu kita juga dalam pelaksanaan penambangan agar jadi lurus baik secara regulasi, maupun secara lingkungan,” kata Ronata saat sosialisasi atas rencana kegiatan penambangan PIP.
Ronata memastikan bahwa, dalam waktu dekat PT Timah akan melakukan penambangan di laut Merbau dan sekitarnya. Untuk itu, diharapkannya dukungan dari seluruh stakeholder baik pemerintah daerah, TNI, Polri, pengamanan PT Timah khususnya dan juga masyarakat agar kegiatan penambangan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“CSR (Corporate Social Responsibility) dari PT Timah dan CSR dari mitra usaha itu bisa disalurkan kepada masyarakat lokal, setempat yang menjadi ring satunya PT Timah, tempat beroperasinya melakukan penambangan,” ujar Ronata.
Sementara, pimpinan CV Timor Ramelau Rosario de Marshall Hercules menegaskan, perusahaan yang dipimpinnya tersebut mendapat kepercayaan dari perusahaan milik negara (BUMN_red) dalam hal ini PT Timah Tbk, untuk melakukan kegiatan penambangan di perairan laut Merbau.
“Sosialisasi telah kita laksanakan beberapa minggu lalu. Pertemuan dengan nelayan, forum laut Merbau, Temayang, Rias, RT (Rukun Tetangga), RW (Rukun Warga), tokoh masyarakat dan juga LSM (Lembaga Swadya Masyarakat),” jelas Hercules.
“Disini ada Pak Bukong, dan kita sudah berbagi tugas. Saya yang mengurus perizinan dan semua keamanan berkoordinasi dengan TNI, Polri dan juga pengamanan dari PT Timah. Untuk itu, Pak Bukong harus berkomitmen dengan masyarakat,” tegas Hercules mengakui bahwa kehadirannya di Toboali telah berlangsung selama 5 bulan.
“Saya bertanggung jawab penuh dalam kegiatan penambangan ini. Kalau saya melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh PT Timah, maka SPK (Surat Perintah Kerja_red) dicabut,” kata Hercules.
//Masyarakat Merbau Dukung Tambang Laut Milik Hercules, Syarifudin Selama Kompensasi Jelas
Masyarakat lingkungan VI yang tergabung di Rukun Tetangga (RT) III, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) mendukung penuh atas rencana kegiatan penambangan pasir timah di perairan laut Merbau.
Hal tersebut ditegaskan Ketua RT III Syarifudin usai dari menghadiri sosialisasi atas rencana kegiatan penambangan yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk bersama mitra kerja CV Timor Ramelau, di Kantor Pengawas Produksi (Kawasprod) IV PT. Timah Tbk Unit Toboali, Selasa (17/5/2022).
“Masyarakat kami di RT III tetap mendukung siapapun dan dari perusahaan manapun yang mau bekerja di lingkungan wilayah kami selama kontribusi, kompensasi ke masyarakat jelas,” tegas Syarifudin kepada wartawan.
Dijelaskan Syarifudin, aktivitas penambangan pasir timah dengan menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) tersebut beroperasi di wilayah laut Merbau, yang merupakan wilayah lingkungan RT III. Karena itu, lanjutnya, bahwa hal tersebut menjadi kewenangannya bersama masyarakatnya untuk mengatur wilayah Merbau.
“Masyarakat yang menolak itu urusan mereka yang menolak. Merbau inikan jelas wilayah kami dan kami yang berhak mengatur wilayah kami sepenuhnya, bukan mereka yang menolak, begitu juga di wilayah mereka, maka mereka lah yang mengaturnya,” kata Syarifudin.