Ini Putusan Sidang 7 Terdakwa Korupsi Pembiayaan Fiktif BPRS Cabang Toboali
Babelhebat.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan berhasil melakukan penuntutan terhadap tujuh terdakwa atas perkara korupsi pembiayaan fiktif pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung cabang Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (9/3/2023), di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Hasil putusan sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan bahwa tujuh terdakwa bersalah. Demikian hal ini ditegaskan Kepala Seksi Intelijen Kejari Basel, Michael Y.P Tampubulon, Jumat (10/3).
Baca Juga: Waspada Pandemi Covid-19 Belum Berakhir
Michael menjelaskan, bahwa berdasarkan putusan sidang terhadap tujuh terdakwa dihukum penjara selama 4 tahun lebih disertai denda dan uang pengganti. Dengan putusan tersebut para terdakwa dan penasehat hukum serta JPU masih pikir-pikir.