KEPALA Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Bangka Selatan, Sumindar menyatakan, Pemerintah Kabupaten Basel telah memiliki Peraturan Daerah atau Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Napza).

Perda tersebut sebagai panduan untuk memerangi permasalahan Napza secara bersama-sama, dengan tujuan agar Bangka Selatan sehat dan bebas narkotika.

“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya memerangi permasalahan penyalahgunaan Napza seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu pada Pasal 104-107, bahwa peran serta masyarakat sangat diharapkan agar kondisi permasalahan penyalahgunaan Napza bisa diatasi,” jelas Sumindar, Jum’at (11/8/2023).

Baca Juga : Pemilu 2024, Polri akan Bentuk Satgas Anti Politik Uang

Menurutnya, dengan semakin berkembangnya teknologi memberikan dampak negatif terhadap permasalahan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. Mengingat wilayah yang dikelilingi oleh banyak perairan laut, dapat menjadi tempat masuk atau peluang yang mudah dalam menyebarnya peredaran narkotika.

IMG 20230811 WA0011 Ini Perda Basel Tentang Pencegahan Napza

“Selain itu, menurut berbagai sumber kejahatan narkotika menjadi kejahatan tertinggi kedua serta mempunyai dampak kejahatan yang lebih berbahaya. Narkotika juga merupakan jenis kejahatan extraordinary crime (kejahatan luar biasa),” kata Sumindar.

Sumindar menambahkan, setiap tahun data korban penyalahgunaan Napza semakin meningkat dengan proporsi penyalahgunaan terbanyak yaitu para pekerja dan juga pelajar.

Baca Juga : Polres Basel Ajak Masyarakat Berantas Narkotika

“Konsekuensi akibat penyalahgunaan Napza dapat mengalami masalah kejiwaan dan rentan terkena penyakit berbahaya seperti paru-paru bahkan Hiv dan Aids,” ujarnya.

Berkaitan dengan Perda tersebut, lanjut Sumindar, telah disampaikannya pada saat kegiatan rapat koordinasi pemetaan program pemberdayaan masyarakat yang diinisiasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Basel, Kamis (10/8) kemarin.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri dari beberapa unsur seperti kepolisian, petugas puskesmas, perangkat RT, pekerja sosial masyarakat, tokoh agama dan masyarakat.