Riz (34) terduga pelaku pencurian spesialis bongkar jok sepeda motor tak berkutik saat di sergap tim cobra dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Tengah (Bateng), Jum’at (5/8/2022).

Sebelumnya Riz masuk dalam daftar Target Operasi (TO) tim cobra atas dugaan tindak pidana pencurian satu unit ponsel milik warga Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). Terduga melakukan aksinya pada akhir bulan Juni lalu, tepatnya di Kawasan Pantai Sumur Tujuh, Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bateng AKP Wawan Suryadinata melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas AIPDA Hendra Yan, menjelaskan penangkapan terduga pelaku Riz tersebut menindaklanjuti laporan korban atas kehilangan satu unit ponsel Iphone 7 plus di dalam jok sepeda motor.

“Kejadian pencuriannya di Pantai Sumur Tujuh. Terduga pelaku mengambil ponsel milik korban yang disimpan oleh korban di dalam jok sepeda motornya. Setelah melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri dengan barang hasil curiannya,” kata Hendra seizin Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario.

Hendra menambahkan, terduga pelaku Riz disergap tim cobra tanpa melakukan perlawanan saat sedang berada di salah satu bengkel sepeda motor yang berlokasi di Jalan Raya Koba.

“Tim cobra mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku pencurian berada di sebuah bengkel motor. Tim langsung bergerak ke bengkel tersebut dan mengamankan pelaku,” jelasnya.

Ditegaskannya, pelaku dan Barang bukti (Barbuk) 1 unit sepeda motor dan 2 unit ponsel diamankan di Polres Bateng guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Karena telah melakukan pencurian, pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara,” tegasnya.