TOBOALI, Babelhebat.com – Kuasa Hukum dari ketiga tersangka (Jus, Ags dan Her) atas dugaan kasus korupsi terkait anggaran pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Kantor Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tito Tristya menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Basel masih prematur.

“Masih prematur. Semestinya mereka tidak perlu ditahan atau dijadikan tersangka. Mengingat selama ini mereka dalam proses penyidikan masih koperatif dan tidak pernah menghilangkan barang bukti serta tidak melakukan tindak pidana serupa, bahkan setiap dipanggil tim penyidik mereka selalu hadir, datang untuk dimintai keterangan dan wajib lapor,” jelas Tito saat mendampingi ketiga kliennya di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Pembelian Lahan di Desa Bikang Jerat Tiga ASN Bangka Selatan, Lahan Untuk Pembangunan Kantor Kecamatan Toboali

Menurutnya, penetapan status yang disandang oleh ketiga kliennya tersebut masih prematur. Karena itu, ia berpendapat tidak perlu dilakukan penahanan terhadap kliennya tersebut.

Baca Juga: Tiga Tersangka Lahan Bikang Terancam Hukuman 20 Tahun

“Mereka tidak akan mungkin melarikan diri, apalagi menghilangkan barang bukti, sedangkan mereka dipanggil masih koperatif. Untuk penetapan tersangka perlu pembuktian dan itu yang hanya bisa menetapkan tersangka keputusannya ada di pihak pengadilan,” kata Tito.

Baca Juga: Terkait Pembayaran Ganti Kerugian atas Perkara Lahan, Ini Kata Kasi Intel Kejari Bangka Selatan

Selain itu, lanjutnya, bahwa satu dari ketiga kliennya telah mengembalikan uang terkait dugaan perkara yang dimaksud. Karenanya, dalam waktu dekat akan mengajukan penangguhan untuk ketiga kliennya tersebut.

“Pastinya kami tetap mengikuti proses hukum dan menghormati keputusan penyidik dan penuntut umum. Namun sebagai kuasa hukum kami akan berjuang untuk melakukan pembelaan terhadap klien kami di persidangan nantinya,” tegas Tito.